Terbukti Selingkuh dan Pungli, DKPP Pecat Anggota KPU OKU Timur Sunarko
Anggota KPU OKU Timur Sunarko(Dok. KPU OKU Timur)
18:34
6 Juni 2026

Terbukti Selingkuh dan Pungli, DKPP Pecat Anggota KPU OKU Timur Sunarko

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Sunarko, karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu, Jumat (5/6/2026).

DKPP menyatakan Sunarko memiliki hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial RJ yang bertugas pada Pilkada 2024 di OKU Timur.

Dalam persidangan terungkap keduanya tinggal bersama di sebuah rumah indekos pada periode April hingga Agustus 2025.

Baca juga: Ketahuan Rangkap ASN, Ketua Bawaslu Tambrauw Dipecat DKPP

Padahal, Sunarko masih terikat perkawinan yang sah.

“Teradu sudah memberi contoh buruk kepada jajaran yang ada di bawahnya. Teradu selaku Anggota Penyelenggara Pemilu seharusnya memberi contoh yang baik,” kata Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam siaran pers, Sabtu (6/6/2026).

Lakukan pungli

Selain itu, DKPP juga menyatakan Sunarko terbukti melakukan pungutan liar kepada lima calon anggota PPK dalam proses seleksi Pilkada 2024.

Baca juga: Terbukti Langgar Etik, DKPP Pecat Ketua Bawaslu Tambrauw Johannis dan Anggota KPU OKU Sunarko

Total uang yang dipungut mencapai Rp 5 juta.

“DKPP menilai bahwa tindakan teradu yang meminta uang atau pungutan liar kepada Anggota PPK atau uang komitmen karena sudah menjadi anggota PPK merupakan tindakan yang melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu,” ungkap Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam persidangan berbeda, DKPP juga memberhentikan tetap Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw, Johannis P.M. Mayambouw karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Johannis P.M. Mayambouw selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Heddy Lugito.

Baca juga: DKPP Berhentikan Tiga Penyelenggara Pemilu

Johannis diberhentikan setelah terbukti masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) saat menjabat sebagai Ketua Bawaslu Tambrauw.

Dalam persidangan, DKPP menemukan Johannis tetap tercatat sebagai ASN aktif dan bahkan dilantik sebagai Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tambrauw pada 30 Desember 2025.

Fakta tersebut diperkuat oleh keterangan Badan Kepegawaian Negara (BKN), BKDPSDM Kabupaten Tambrauw, serta bendahara pengeluaran BPKD yang menyatakan Johannis masih menerima gaji ASN selama menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw.

Baca juga: Tanggapi Gugatan Dharma Pongrekun, Hakim MK: Jangan Nasihati Kami Soal Begini

DKPP menilai Johannis telah melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j dan m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Lebih lanjut, perbuatan teradu juga mencederai prinsip profesionalitas karena tidak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu serta tidak mencegah penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung,” ungkap Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Tag:  #terbukti #selingkuh #pungli #dkpp #pecat #anggota #timur #sunarko

KOMENTAR