Mama Sinta dalam Film Pesta Babi Ajukan Perlindungan ke LPSK
Tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim di Merauke, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (5/6/2026).
Pengajuan permohonan tersebut diterima oleh Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati bersama tim untuk dilakukan proses penelaahan.
“Pada prinsipnya, setiap warga negara yang merasa menghadapi ancaman, tekanan, atau dampak tertentu akibat keterlibatannya dalam suatu proses hukum berhak mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.” kata Sri dalam keterangannya, Jumat.
Permohonan perlindungan diajukan terkait laporan Mama Sinta ke Polda Metro Jaya atas beredarnya film dokumenter ‘Pesta Babi’.
Baca juga: Dilaporkan Soal Film Pesta Babi, Dandhy Ungkit Dukungannya ke Mama Sinta
Sri mengatakan, LPSK akan melakukan asesmen secara objektif untuk melihat kebutuhan perlindungan yang diperlukan.
“Baik berupa perlindungan fisik, bantuan psikologis, pendampingan prosedural, maupun layanan lain yang menjadi kewenangan LPSK,” katanya.
Saat ini, LPSK melakukan asesmen awal untuk mendengarkan keterangan pemohon serta mendalami kebutuhan perlindungan yang diajukan.
Asesmen merupakan bagian dari tahapan yang dilakukan sebelum LPSK mengambil keputusan atas suatu permohonan perlindungan.
Baca juga: Film Pesta Babi Dipersoalkan, Dandhy Curiga Ada Aktor di Balik Laporan Mama Sinta
Sri menambahkan, penelaahan yang dilakukan LPSK bertujuan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kebutuhan perlindungan yang diajukan pemohon.
“Hasil asesmen dan penelaahan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan LPSK dalam menentukan layanan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Mama Sinta laporkan film Pesta Babi
Sebelumnya, Mama Sinta melaporkan Ketua LBH Merauke, Johnny Teddy Wakum, ke Polda Metro Jaya, Jumat (29/5/2026).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.
Baca juga: Polda Metro Dalami Laporan Mama Sinta soal Film Pesta Babi
Johnny diketahui berperan sebagai penanggung jawab dalam peluncuran film berjudul Pesta Babi.
“Ini yang kami laporkan adalah untuk perorangan, Ketua LBH Merauke. Ketua LBH Merauke, inisialnya adalah JTW,” kata kuasa hukum Sinta, T.S. Hamonangan Daulay, ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Johnny dilaporkan dengan Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi.
Sinta mengaku film Pesta Babi yang melibatkan dirinya diputar dan dipublikasikan tanpa izin.
Baca juga: Dandhy Laksono: Kami Memahami Perubahan Pilihan Sikap Mama Sinta
“Mereka putar film Pesta Babi itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali! Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan. Itu penjahat itu mereka! Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu, saya sakit hati!” tegas Sinta dalam kesempatan yang sama.
Sinta menjelaskan, dirinya pertama kali mengetahui keberadaan film tersebut saat dibawa ke Papua oleh seseorang yang ia sapa Bang Tigor.
Saat itu, ia mengira akan dilakukan kegiatan potong babi.
Namun, saat pemutaran berlangsung, ia baru mengetahui bahwa tayangan tersebut merupakan film berjudul Pesta Babi yang diputar pada 8 April 2026.
Baca juga: Mama Sinta Minta Penayangan Film Pesta Babi Dihentikan
Sinta mengaku kecewa karena merasa dirinya dijadikan objek yang ditampilkan ke publik tanpa ada izin kepadanya.
“Kenapa wajah saya bisa dibawa ke mana-mana lewat film itu? Apa saya ini boneka? Apa saya patung Asmat yang sudah diukir? Orang Papua bilang itu patung Asmat, ukiran itu. Saya bukan ukiran Asmat!” tegas dia lagi.
Melalui laporan tersebut, Sinta meminta pihak kepolisian menghentikan seluruh bentuk publikasi film Pesta Babi, baik secara daring maupun penayangan di berbagai tempat di Indonesia.
Tag: #mama #sinta #dalam #film #pesta #babi #ajukan #perlindungan #lpsk