Bea Cukai Tetap Awasi Ekspor meski DSI Jadi Eksportir Satu Pintu
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tetap menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan ekspor meski pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI.
DSI dibentuk sebagai pelaksana kebijakan ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas strategis.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan, proses ekspor masih berjalan seperti biasa selama masa transisi hingga 31 Desember 2026.
Pelayanan kepabeanan juga tetap dilakukan oleh Bea Cukai.
"Untuk sampai dengan bulan Desember mungkin dari Bea Cukai masih melakukan pelayanan seperti biasa, mungkin yang nanti akan difasilitasi adalah dari DSI nya sendiri, nanti mungkin bisa mencatatkan ataupun berdampingan dengan Bea Cukai karena di situ ada pemilik barang ataupun eksportir," ujar Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juni 2026 di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Baca juga: Ekonom: Peran Bea Cukai Tetap Penting Meski Ada PT DSI
Djaka menjelaskan, DSI akan menjalankan kegiatan ekspor secara mandiri setelah kebijakan ekspor satu pintu diterapkan penuh tahun depan.
Meski demikian, Bea Cukai tetap menjadi instansi yang berada di garis depan dalam pengawasan ekspor.
"Ke depannya mungkin nanti akan mandiri yaitu DSI secara mandiri melakukan ekspor, tetapi tetap Bea Cukai berada di posisi yang terdepan dalam pengurusan ekspornya," ungkapnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan pembentukan DSI tidak menghapus peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Bea Cukai akan dibubarkan apa enggak? Enggak dibubarkan,” kata Purbaya.
Baca juga: Wamentan: Tujuan PT DSI Amankan Hak Negara yang Dimanipulasi
Pemerintah membentuk DSI sebagai instrumen untuk menjalankan kebijakan ekspor satu pintu atau single gate exporter bagi komoditas sumber daya alam strategis Indonesia.
Komoditas tersebut meliputi batu bara, minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil, CPO, dan ferro alloy atau paduan besi.
Selama masa transisi sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026, kegiatan ekspor tetap dilakukan oleh masing-masing perusahaan.
Namun, seluruh eksportir wajib melaporkan aktivitas ekspornya kepada DSI.
Mulai 1 Januari 2027, kebijakan ekspor satu pintu akan diterapkan secara penuh.
Melalui skema tersebut, DSI akan menentukan harga jual dan batas margin kewajaran untuk komoditas strategis yang dimaksud.
Tag: #cukai #tetap #awasi #ekspor #meski #jadi #eksportir #satu #pintu