Orang Kaya Tak Wajib Serok Surat Utang Danantara, Siapa yang Beli?
BPI Danantara. [Suara.com/Achmad Fauzi].
19:37
5 Juni 2026

Orang Kaya Tak Wajib Serok Surat Utang Danantara, Siapa yang Beli?

Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menegaskan orang kaya tidak wajib untuk membeli surat utang yang dikeluarkan Danantara yaitu Patriot dan Merah Putih Bond. Menurutnya, siapa saja yang memang punya dana besar boleh menyerok obligasi tersebut.

Bantahan Dony ini keluar, karena adanya kabar bahwa orang kaya dengan tabungan di atas Rp 3 miliar diwajibkan Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

"Tidak benar informasi tersebut. Isu itu hoax. Tidak ada rencana pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia yang memiliki tabungan di atas Rp 3 miliar untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond," ujar Dony dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria memastikan, restrukturisasi BUMN karya tetap jalan meski rupiah melemah. [Suara.com/Achmad Fauzi].Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria memastikan, restrukturisasi BUMN karya tetap jalan meski rupiah melemah. [Suara.com/Achmad Fauzi].

Kabar ini mencuat seiring disahkannya revisi UU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.

Dony menjelaskan, instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond dirancang sebagai produk investasi yang ditujukan bagi masyarakat maupun investor yang berminat untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan nasional.

Dia menegaskan tak ada kewajiban bagi masyarakat kalangan tertentu untuk membeli produk tersebut.

"Pemerintah dan Danantara berkomitmen menjalankan seluruh kebijakan investasi sesuai prinsip transparansi, tata kelola yang baik, serta menghormati hak masyarakat dalam mengambil keputusan investasi. Oleh karena itu, informasi yang menyebut adanya kewajiban pembelian bagi kelompok masyarakat tertentu tidak benar dan tidak memiliki dasar," imbuh Dony.

Sebelumnya, rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disetujui menjadi UU oleh DPR RI. Salah satu perubahan dari aturan tersebut yakni mengatur Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan surat utang khusus.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Danantara dapat menerbitkan surat utang khusus termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Hal itu sebagai upaya memperkuat mobilisasi modal untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tingginya ketidakpastian global.

Ilustrasi surat utang AS. [Shutterstock]Ilustrasi surat utang AS. [Shutterstock]

Terkait isu kewajiban untuk membeli bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan nilai aset di atas Rp 3 miliar, Purbaya membantah.

Meski demikian, ia menyebut ada insentif khusus yang akan diberikan jika seseorang berpartisipasi dalam pembelian surat utang yang diterbitkan Danantara tersebut.

Editor: Achmad Fauzi

Tag:  #orang #kaya #wajib #serok #surat #utang #danantara #siapa #yang #beli

KOMENTAR