Usai Modus Silmy Karim Terkuak, Legislator Dorong Penataan Urus Izin WNA
Ketua DPP PDI-P Andreas Hugo Pareira. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyoroti viralnya narapidana kasus korupsi yang terciduk sedang ngopi di sebuah kafe di Kendari, Sulawesi Tenggara.(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
18:06
5 Juni 2026

Usai Modus Silmy Karim Terkuak, Legislator Dorong Penataan Urus Izin WNA

- Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai penataan terhadap pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) mendesak dilakukan agar modus pemerasan seperti yang diduga dilakukan Silmy Karim tidak terjadi lagi.

"Banyak kasus perizinan melibatkan broker atau pihak ketiga yang menjadi penghubung antara pemohon dan pejabat. Harus ada penataan terhadap praktik jasa pengurusan izin agar tidak menjadi celah munculnya suap," kata Andreas dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Baca juga: Cara Peras WNA ala Silmy Karim: Rekening OB Dipakai, “Malaikat” Jadi Kode Rahasia

Selain pentingnya pengawasan terhadap pihak ketiga, ia mendorong percepatan digitalisasi layanan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Menurut Andreas, semakin banyak proses yang dilakukan secara digital, maka semakin kecil ruang negosiasi ilegal.

"Setiap titik layanan yang memiliki potensi transaksi ilegal harus diperkuat dengan sistem pengawasan berbasis teknologi dan akuntabilitas yang jelas," ujarnya.

Politikus PDIP yang duduk di komisi DPR yang bermitra dengan Kementerian Imipas itu menekankan pentingnya pembenahan kelembagaan imigrasi.

Dirinya mendorong agar Kementerian Imipas segera menyusun peta risiko korupsi pada seluruh layanan strategis.

Baca juga: Prabowo Berhentikan Silmy Karim dari Wamen Imipas

Selain itu, ia menilai perlu ada evaluasi berkala terhadap pejabat yang menduduki posisi strategis, terutama pada unit pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan WNA.

"Rotasi jabatan, audit integritas, serta penguatan budaya antikorupsi harus menjadi bagian dari reformasi berkelanjutan.

Pendekatan ini penting agar kasus serupa tidak terus berulang setiap beberapa tahun dengan pola yang hampir sama," ucapnya.

Andreas juga merespons Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Andreas menyebut kasus ini telah mencoreng wajah Indonesia di mata dunia karena berkaitan langsung dengan tata kelola investasi, kepercayaan internasional, dan kredibilitas birokrasi negara.

Andreas berharap, Pemerintah mengambil banyak pelajaran dari kasus tersebut.

Khususnya dalam hal pemilihan pejabat dan pelaksana di jajaran Imipas.

"Karena sebagai pintu gerbang, imigrasi juga adalah ‘wajah’ Indonesia, baik ke publik domestik mapun di dunia internasional," ungkapnya.

Kasus Silmy Karim dan pemerasan izin tinggal WNA

Sebelumnya KPK melakukan OTT di kantor Imigrasi Jakarta Barat beberapa hari lalu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan KITAP/KITAS.

Kasus tersebut turut menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.

Ada delapan tersangka dalam kasus ini, yakni Silmy Karim dan pejabat Ditjen Imigrasi.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: Modus Silmy Karim dkk Peras WNA, Setiap Klik Ada Harganya

Modus para tersangka adalah pemerasan, Silmy minta jatah dari pengurusan izin TKA itu.

Uang pemerasan itu kemudian disimpan di pelbagai rekening, termasuk rekening office boy dan cleaning service, demikian kata KPK.

Uang hasil pungli itu juga disamarkan lewat pendirian perusahaan towing yang memuat sepeda motor-sepeda motor trail.

Tag:  #usai #modus #silmy #karim #terkuak #legislator #dorong #penataan #urus #izin

KOMENTAR