Formappi Kritik DPR Terlalu Cepat Bahas RUU Polri: Prosesnya Terlihat Ajaib
Peneliti Formappi, Lucius Karus ditemui di Kantor Formappi, Jakarta Timur, Senin (4/3/2024).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
20:30
5 Juni 2026

Formappi Kritik DPR Terlalu Cepat Bahas RUU Polri: Prosesnya Terlihat Ajaib

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritisi sikap Komisi III DPR RI yang terkesan buru-buru dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Komisi III tiba-tiba sudah memasuki tahap Pembicaraan Tingkat I bersama Menteri Hukum pada 25 Mei, 5 hari setelah Paripurna penetapan RUU Polri sebagai usul inisiatif DPR. Proses ini terlihat ajaib," ujar peneliti Formappi Lucius Karus kepada Kompas.com, Jumat (5/6/2026).

Lucius mengatakan, seharusnya ada rapat Badan Musyawarah terlebih dahulu untuk menentukan alat kelengkapan DPR yang akan membahas RUU tersebut.

Selain itu, Lucius juga mengatakan sebelum ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR, Komisi III DPR RI nyaris tak pernah membahas naskah RUU dan naskah akademik RUU Polri.

Baca juga: Ini Usia Pensiun Terbaru untuk Tamtama hingga Pati dalam Draf RUU Polri

DPR justru tiba-tiba menetapkan RUU Polri sebagai RUU Usul inisiatif DPR di paripurna tanpa ada proses harmonisasi RUU di Baleg DPR.

"Agenda mendadak penetapan di paripurna tanpa proses yang proper ini tentu harus dicurigai. Terlalu sering DPR mengabaikan proses yang proper ini demi bisa meloloskan sebuah RUU," ungkapnya.

Lucius juga menyoroti kejanggalan pada rapat pembicaraan tingkat I perdana antara Komisi III DPR dan Menteri Hukum Supratman Andi Atgas yang tak secara tegas menyebutkan nomor surat resmi yang dijadikan rujukan.

"Menteri Hukum hanya bilang kalau kementeriannya bersama dua kementerian lain yang ditugaskan oleh Presiden tanpa menyertakan nomor surat resmi dari presiden," ucapnya.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Komisi III DPR.

Baca juga: Aturan soal Kompolnas Masuk dalam Draf RUU Polri

Pimpinan tidak menyebutkan adanya perintah Bamus atau surat presiden yang menugaskan menteri membahas RUU Polri.

Ia menambahkan, Komisi III DPR juga tidak menyebutkan rujukan pada paripurna yang telah secara resmi menugaskan mereka sebagai pembahas revisi UU Polri.

"Kesannya RUU Polri ini ingin segera diselesaikan saja tanpa perlu taat pada prosedur pembahasan UU sebagaimana diatur dalam UU 12/2011," ujarnya.

Ia khawatir proses penyusunan RUU Polri yang terburu-buru mengulangi proses pembahasan RUU TNI beberapa waktu lalu yang banyak mendapatkan penolakan dari publik.

Komisi III DPR diketahui menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas RUU Polri bersama dengan akademisi pasca rapat perdana dengan menteri hukum.

Baca juga: Draf RUU Polri: Polisi yang Duduki Jabatan Sipil Dialihkan Jadi ASN

Menurutnya RDPU yang dilakukan Komisi III DPR dikhawatirkan sia-sia karena masukan-masukan yang disampaikan tidak mengacu pada draf RUU resmi yang disiapkan oleh Komisi III.

"Jangan sampai RDPU-RDPU ini hanya jadi kamuflase saja biar terkesan Komisi III sudah memenuhi aspek partisipasi bermakna dalam proses pembahasan RUU Polri," tegasnya.

Tag:  #formappi #kritik #terlalu #cepat #bahas #polri #prosesnya #terlihat #ajaib

KOMENTAR