Wamentan: Jualan Bahan Pangan Pokok Tak Bisa Ugal-ugalan Ambil Untung
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono atau Mas Dar mengingatkan pedagang bahan pokok penting tidak mengambil keuntungan secara berlebihan.
Pernyataan itu disampaikan Mas Dar saat dimintai tanggapan terkait laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat harga beras naik dari tingkat penggilingan hingga eceran.
Mas Dar mengatakan laporan BPS tersebut menjadi catatan bagi Kementerian Pertanian (Kementan).
“Jangan sampai, jadi begini loh, dagang atau berjualan di sektor pangan penting atau bapokting (bahan pokok penting) itu tidak bisa ambil untung secara ugal-ugalan,” ujar Mas Dar saat ditemui di Kementan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Baca juga: Warteg Jakarta Menjerit: Omzet Anjlok, Harga Pangan Melangit
Menurut Mas Dar, keuntungan di tingkat produsen tidak boleh terlalu tinggi karena pada akhirnya akan membebani konsumen.
Namun, harga jual juga tidak boleh terlalu rendah agar produsen tetap memperoleh keuntungan.
Pemerintah, kata dia, telah menetapkan Harga Pokok Penjualan (HPP), Harga Eceran Tertinggi (HET), atau Harga Acuan Penjualan (HAP) untuk menjaga kepentingan produsen dan konsumen.
Ketentuan tersebut berlaku untuk sejumlah komoditas bahan pangan penting, seperti beras, jagung, telur, ayam, minyak goreng, dan daging.
“Jadi kalau Anda jualan beras, jagung, gula pasir, minyak goreng, Anda nggak mungkin untung banyak. Karena untungnya ditakar di antara HPP dan di antara HET,” tutur Mas Dar.
Baca juga: Bantuan Pangan Tak Harus Beras, Pemerintah Buka Opsi Telur dan Daging
Mas Dar mengatakan ketentuan berbeda berlaku untuk komoditas sekunder seperti kopi dan cokelat.
Menurut dia, pemerintah menyerahkan harga kopi dan cokelat kepada mekanisme pasar.
Masyarakat juga dapat mengolah atau melakukan hilirisasi cokelat dan kopi menjadi bahan setengah jadi, tiga perempat jadi, hingga produk siap makan.
“Itu silakan. Tapi kalau yang untuk kebutuhan pokok penting ini nggak bisa, ini semua diatur,” ucap Mas Dar.
Mas Dar mengatakan Kementan menyiapkan tiga langkah untuk mengendalikan harga beras.
Langkah tersebut meliputi penyaluran bantuan pangan, program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras, serta penindakan melalui Satgas Pangan.
“Jadi itu dua instrumennya, yang ketiga ya pakai Satgas Pangan ya kita tindak, baik itu penggilingnya maupun pengencernya atau siapapun yang kemudian mengambil keuntungan terlalu banyak,” jelas Mas Dar.
Harga beras naik
Sebelumnya, BPS melaporkan harga beras naik di seluruh tingkatan pada Mei 2026.
Kenaikan terjadi mulai dari tingkat penggilingan, grosir, hingga eceran.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini, mengatakan rata-rata harga beras di penggilingan pada Mei naik 0,58 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Secara tahunan, harga beras di penggilingan naik 8,10 persen.
Harga beras premium di tingkat penggilingan naik 0,56 persen secara bulanan dan 12,81 persen secara tahunan.
Sementara itu, harga beras medium naik 0,79 persen dibandingkan April 2026 dan naik 6,57 persen dibandingkan Mei 2025.
Harga beras juga naik di tingkat grosir sebesar 0,68 persen dibandingkan April 2026.
Secara tahunan, harga beras di tingkat grosir naik 6,11 persen.
Pada tingkat eceran, harga beras naik 0,38 persen dibandingkan April 2026 dan naik 4,55 persen dibandingkan Mei 2025.
“Nah sebagai informasi, harga beras yang kami sampaikan ini merupakan rata-rata harga beras yang mencakup semua jenis kualitas dan juga mencakup seluruh wilayah di Indonesia,” tutur Pudji dalam konferensi pers di Kantor BPS, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Tag: #wamentan #jualan #bahan #pangan #pokok #bisa #ugal #ugalan #ambil #untung