PHK Sektor Tambang Disorot, ESDM Siapkan Revisi RKAB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang bagi perusahaan tambang untuk mengajukan revisi kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Langkah itu muncul setelah adanya laporan pemutusan hubungan kerja atau PHK di sektor pertambangan akibat pemangkasan kuota produksi.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan persoalan tersebut sedang ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Menurut dia, pelaku usaha pemegang izin usaha pertambangan (IUP) telah dipanggil dan diberikan pelatihan terkait pelaporan RKAB.
"Itu kan juga sudah dikumpulkan oleh Dirjen Minerba untuk yang terkait dengan RKAB dan juga sudah dilakukan coaching. Jadi ya coaching nanti secara detailnya bisa sama Dirjen Minerba," ujar Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Baca juga: Purbaya Minta Penurunan Omzet Warteg Tak Langsung Dianggap Daya Beli Melemah
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan RKAB.
Pemerintah juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk mengajukan revisi kuota produksi.
Pengajuan revisi dapat dilakukan pada 1 sampai 31 Juli 2026 jika perusahaan merasa kuota yang diberikan terlalu memberatkan.
"Kalau mengajukan, ya Juli, paling lambat tanggal 31 Juli. Tetapi tentang berapa dan lain sebagainya, ya tergantung lah itu nanti," kata Tri usai rapat bersama Komisi XII DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Tri mengatakan pengaturan kuota produksi dilakukan dengan mempertimbangkan keberlanjutan sektor pertambangan dalam jangka panjang dan kebutuhan dalam negeri.
Pemerintah, kata dia, berupaya menjaga keseimbangan antara volume produksi, harga komoditas, dan pasokan untuk pasar domestik.
Menurut Tri, pengurangan kuota produksi seharusnya tidak terlalu berdampak terhadap kondisi keuangan perusahaan tambang.
Sebab, harga sejumlah komoditas tambang, terutama batu bara, masih berada pada level relatif tinggi.
Baca juga: Purbaya soal Dinas Luar Negeri Prabowo Pakai Dana Pribadi: Pegang Pernyataan Pak Teddy
Selain itu, nilai tukar rupiah yang kini mencapai sekitar Rp 18.000 per dollar AS dinilai ikut menjaga pendapatan perusahaan yang berorientasi ekspor.
"Kalau misalnya melihat dari produksi batu bara sampai dengan 15 Mei, itu ternyata produksi kita relatif turun, tetapi secara penerimaan enggak begitu turun-turun, aman," ucapnya.
Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli, sebelumnya mengungkapkan sejumlah perusahaan tambang mulai melakukan PHK setelah pemerintah memangkas kuota produksi mineral dan batu bara.
Menurut Rizal, pemangkasan kuota produksi, terutama untuk nikel dan batu bara, berdampak langsung pada pengurangan pemakaian alat produksi dan efisiensi tenaga kerja.
Pada 2026, pemerintah menargetkan produksi batu bara sekitar 600 juta ton.
Angka tersebut turun sekitar 250 juta ton atau 30 persen dari kuota produksi tahun lalu.
Rizal memperkirakan setiap pengurangan 1 juta ton produksi dapat berdampak terhadap sekitar 500 pekerja.
"Kalau pengurangan produksi sebesar 250 juta ton berarti kira-kira 125.000 tenaga kerja akan terdampak," ungkapnya dikutip dari Kontan, Jumat (5/6/2026).
Produksi nikel juga dibatasi di kisaran 190 juta sampai 200 juta ton.
Padahal, kebutuhan bijih nikel disebut mencapai 340 juta sampai 350 juta ton agar operasional smelter berjalan lancar.
Dengan demikian, terdapat potensi kekurangan pasokan sekitar 150 juta sampai 160 juta ton per tahun.
Rizal menilai kekurangan tersebut sulit ditutup hanya melalui impor.
Tekanan terhadap perusahaan tambang juga bertambah karena biaya operasional meningkat akibat kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM.
Menurut Rizal, komponen BBM memengaruhi sekitar 35 persen sampai 45 persen biaya produksi tambang.