Pakar Minta Polisi Aktif Tak Ditempatkan di Kementerian yang Tak Terkait Keamanan
Ilustrasi polisi(TRIBUNNEWS.com)
17:18
5 Juni 2026

Pakar Minta Polisi Aktif Tak Ditempatkan di Kementerian yang Tak Terkait Keamanan

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Ina Junaenah meminta agar anggota polisi aktif tidak ditempatkan di kementerian atau lembaga, yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi keamanan, ketertiban umum, maupun keamanan nasional.

Menurut Ina, penempatan personel Polri di sektor-sektor seperti energi dan sumber daya mineral, kehutanan, kelautan, dan perikanan perlu dikaji kembali dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Kalau ketika sektor-sektor yang kementerian-kementerian di luar itu sudah banyak berperan dan lebih efektif berperan, lebih tersiapkan pendidikan dan kecakapannya, maka sebaiknya kader-kader kepolisian ini lebih fokus pada nature-nya,” ujar Ina dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Polri di Komisi III DPR RI, Jumat (5/6/2026).

Baca juga: Draf Revisi UU Polri: Ini 15 Institusi yang Bisa Diisi oleh Polisi Aktif

Dia menilai, anggota Polri masih relevan mengisi posisi pada lembaga yang memiliki irisan dengan fungsi keamanan, seperti bidang intelijen maupun persandian negara.

Namun, menurutnya, tidak semua kementerian dan lembaga membutuhkan keterlibatan aparat kepolisian aktif.

“Kita perlu merefleksikan kembali apakah perlu peran di luar itu berkaitan dengan energi dan SDM, berkaitan dengan kehutanan, kelautan dan perikanan, yang mungkin tidak secara langsung berkaitan dengan fungsi-fungsi keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan publik. Nah, kalau misalnya tadi sandi negara kemudian intelijen, masih ada irisannya,” tutur Ina.

Ina menekankan, perluasan peran anggota Polri di luar institusi kepolisian juga harus dilihat dari perspektif demokrasi.

Menurut dia, prinsip-prinsip demokrasi akan lebih berkembang ketika interaksi dengan masyarakat berlangsung secara terbuka dan partisipatif.

Baca juga: Draf RUU Polri: Polisi yang Duduki Jabatan Sipil Dialihkan Jadi ASN

“Sisi demokrasi itu sebelah mana? Ketika dia menjalankan sebagai kepolisian, maka sedikit porsi demokratisasinya. Karena misalnya inti bahwa demokrasi itu berinteraksi atau meng-engage dengan masyarakat,” kata Ina.

Karena itu, dia mengingatkan agar pembentuk undang-undang berhati-hati dalam membuka ruang penugasan anggota Polri di luar fungsi utamanya.

Menurut Ina, perlu ada batasan yang jelas mengenai peran-peran yang dapat dijalankan aparat kepolisian di luar institusi Polri.

Selain soal penempatan personel, Ina juga menyoroti pentingnya pengaturan kewenangan Polri secara tegas dalam undang-undang.

“Perlu sedapat mungkin kewenangannya diberikan fondasi-fondasinya oleh undang-undang supaya tidak menyisakan ruang diskresi yang terlalu besar kepada eksekutif,” jelas dia.

Ina juga mengingatkan perlunya kewaspadaan terhadap potensi meluasnya intervensi aparat keamanan dalam pengambilan keputusan sipil.

Baca juga: RUU Polri Diminta Atur Keterlibatan Polisi Aktif dalam Ormas, Khawatir Ganggu Netralitas

Menurut Ina, kekhawatiran tersebut telah menjadi perhatian sejumlah kajian akademik mengenai relasi antara institusi keamanan dan pemerintahan sipil.

“Untuk intervensi sisi militer dan kepolisian terhadap pengambilan keputusan-keputusan sipil, kita perlu mawas diri juga supaya indikasi itu tidak terlalu meluas. Ini sudah dikhawatirkan oleh bukunya Melissa Crouch,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Komisi III DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Polri untuk menyusun dan membahas revisi UU Polri.

Revisi tersebut telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 20 Mei 2026.

Pembahasan revisi UU Polri merupakan tindak lanjut rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu rekomendasi utama komisi tersebut adalah melakukan pembaruan UU Polri sebagai bagian dari agenda reformasi kelembagaan kepolisian.

Tag:  #pakar #minta #polisi #aktif #ditempatkan #kementerian #yang #terkait #keamanan

KOMENTAR