RUU Polri Atur Penempatan Polisi di Luar Institusi, Ini Perbedaan Usulan DPR dan Pemerintah
Pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) terus bergulir, khususnya terkait aturan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar struktur organisasi kepolisian.
Draf RUU yang disusun DPR RI dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah kini merinci mekanisme serta kementerian/lembaga mana saja yang dapat diduduki oleh korps Bhayangkara.
Masing-masing draf RUU Polri, baik versi DPR RI maupun versi DIM pemerintah, dapat diakses melalui situs resmi DPR RI sebagaimana dilihat Suara.com, Jumat (5/6/2026).
Dilihat Suara.com, dalam draf RUU Polri versi DPR, terdapat 17 bidang kementerian atau lembaga yang secara spesifik diperbolehkan dijabat oleh anggota Polri tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun. Aturan ini mengadaptasi Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025.
Ke-17 bidang tersebut meliputi koordinator bidang politik dan keamanan, energi dan sumber daya mineral, hukum, imigrasi dan pemasyarakatan, kehutanan, kelautan dan perikanan, perhubungan, pelindungan pekerja migran Indonesia, serta agraria dan tata ruang/pertanahan nasional.
Selain itu, posisi di bidang ketahanan nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), narkotika nasional, penanggulangan terorisme, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, serta pemberantasan korupsi juga masuk dalam daftar yang dikecualikan.
Berbeda dengan DPR yang merinci daftar lembaga, pemerintah melalui DIM mengusulkan substansi baru yang lebih menekankan pada keterkaitan jabatan dengan fungsi kepolisian.
Pemerintah mengusulkan agar polisi dapat mengisi jabatan manajerial atau nonmanajerial pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan tugas di bidang pemeliharaan keamanan, penegakan hukum, serta pelindungan dan pelayanan masyarakat.
Dalam usulan pemerintah, penempatan anggota Polri di luar institusi tidak bisa dilakukan sembarangan. Diperlukan permintaan tertulis dari kementerian/lembaga terkait kepada Kapolri, serta harus mendapatkan persetujuan dari menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur negara (MenPAN-RB).
Selain itu, pengisian jabatan tersebut harus melalui seleksi terbuka berdasarkan sistem merit.
Jika seorang anggota Polri mengisi jabatan yang tidak memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Berikut rincian aturan dalam draf RUU Polri versi DPR dan DIM pemerintah:
Draf RUU Polri versi DPR
Ilustrasi POLRI. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom)Pasal 28
(3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian.
(4) Ketentuan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan yang memiliki sangkut paut dengan fungsi, tugas, dan wewenang Kepolisian.
(5) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang:
a. koordinator bidang politik dan keamanan;
b. energi dan sumber daya mineral;
c. hukum;
d. imigrasi dan pemasyarakatan;
e. kehutanan;
f. kelautan dan perikanan;
g. perhubungan;
h. pelindungan pekerja migran Indonesia;
i. agraria dan tata ruang/pertanahan nasional;
j. ketahanan nasional;
k. otoritas jasa keuangan;
l. pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan;
m. narkotika nasional;
n. penanggulangan terorisme;
o. intelijen negara;
p. siber dan/atau sandi negara;
q. pemberantasan korupsi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan, persyaratan, tata cara, dan pembinaan karier Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
DIM Pemerintah
Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 28A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28A
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
(2) Jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keterkaitan dengan fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan manajerial atau nonmanajerial pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan atau tugas pemerintahan di bidang:
a. pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan pelindungan masyarakat;
b. penegakan hukum; dan
c. pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
(3) Selain pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, setelah kementerian atau lembaga yang membutuhkan mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(4) Dalam hal Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib mengundurkan diri dari dinas aktif atau pensiun dari dinas kepolisian setelah secara sah mengisi jabatan tersebut.
(5) Pengisian jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada permintaan tertulis kepada Kapolri dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan, setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, untuk selanjutnya dilakukan seleksi terbuka berdasarkan sistem merit.
(6) Berdasarkan permintaan dari Kapolri, setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, jabatan pada organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diisi oleh aparatur sipil negara yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Selain pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal terdapat penugasan dari Presiden.
Hingga saat ini, pembahasan mengenai RUU Polri masih terus berlanjut guna menyinkronkan usulan antara legislatif dan eksekutif sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Pemerintah sendiri sudah menyerahkan DIM kepada Komisi III DPR. Sementara itu, Komisi III DPR juga masih terus menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang akademisi hingga para ahli untuk mendengar masukan terkait RUU Polri tersebut.
Tag: #polri #atur #penempatan #polisi #luar #institusi #perbedaan #usulan #pemerintah