Kuasa Hukum Bantah Silmy Karim Sulit Dicari Saat OTT KPK: Padahal Tak Pernah Dipanggil
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
17:30
5 Juni 2026

Kuasa Hukum Bantah Silmy Karim Sulit Dicari Saat OTT KPK: Padahal Tak Pernah Dipanggil

Kuasa Hukum eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, Sahala Siahaan, keberatan kliennya dinarasikan sulit dicari saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Imigrasi.

Sahala mengatakan, saat peristiwa OTT tersebut, kliennya tidak mendapatkan panggilan dari KPK.

“Hari Rabu itu, Pak Silmy tidak pernah mendapatkan panggilan atas suatu peristiwa. Iya kan? Tetapi framing-nya seolah-olah sulit dicari. Pengertian ini sulit dicari kan menjadi ambigu, dan membuat orang menjadi bingung, apakah Pak Silmy pernah mendapat panggilankah?” kata Sahala di depan rumah Silmy Karim, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).

Baca juga: Kasus Silmy Karim, Anggota DPR: Negara Tak Boleh Kalah oleh Mafia Perizinan

“Ini sesuatu hal yang perlu kami cermati, oleh karena itu sangat merugikan daripada posisi Pak Silmy Karim,” sambungnya.

Sahala mengatakan, Silmy justru memiliki iktikad baik dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada pukul 22.30 WIB untuk diperiksa.

“Itu pun demikian beliau dengan iktikad baik datang pada hari Rabu jam 22.30 WIB sampai selanjutnya pada tanggal 4, status beliau dalam saat ini adalah ditahan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Silmy Karim, Achram, mengatakan, Silmy kaget saat mengetahui dirinya sedang dicari KPK terkait operasi senyap tersebut.

Dia bilang, Silmy mengetahui hal tersebut dari pemberitaan di media.

“Jadi benar-benar tidak tahu. Kaget juga beliau waktu itu. Malah mengetahuinya ini dari berita,” kata Achram.

Baca juga: KPK Yakin Ada Bukti Tambahan di Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Achram mengatakan, kliennya pada saat itu sedang melakukan kegiatan seperti biasa.

Namun, dia tak menjelaskan posisi Silmy saat dicari KPK.

“Memang kebetulan beliau itu ketika narasi yang di media itu dicari, itu beliau sedang melanjutkan kegiatan agendanya mereka seperti biasa,” ujarnya.

Silmy Karim jadi tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) pada Kamis (4/6/2026).

Silmy dan tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6/2026).

Baca juga: Kasus Silmy Karim Dinilai Tunjukkan Kelemahan Sistemik di Kementerian Imipas

“8 orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK (Silmy Karim) yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Budi mengatakan, Silmy dan tujuh tersangka lainnya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan.

Dia juga mengatakan, pasal yang disangkakan kepada Silmy dan 7 tersangka lainnya yaitu, Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, dalam modus operasinya, pejabat Imigrasi mempersulit proses permohonan izin tinggal dan permohonan WNA selalu ditolak.

“Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses,” ujarnya.

Setyo mengatakan, Wamen Imipas Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024 diduga melakukan pemerasan dengan cara “meminta jatah” dari pengurusan izin tinggal para WNA tersebut.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Permintaan itu disampaikan Silmy Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Jaya Saputra memerintahkan Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik “biaya ekstra” dari WNA, untuk memberlakukan “setiap klik ada harganya” pada setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses.

Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS (Bagus) dan TBS (Tessar) memberikan akses pada JSP (Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi) dan GST (Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal),” tuturnya.

Setyo mengatakan, Gusti Bernardiansyah diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai “rekening pengepul” untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA.

Selain itu, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.

Baca juga: KPK: Barang Bukti Kasus Silmy Karim dkk Nilainya Capai Rp 17,5 M

Setyo mengatakan, uang tersebut dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu.

Setyo mengatakan, untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah “malaikat” yang dimaksudkan sebagai distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas.

“Kode lainnya menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” kata dia.

Selanjutnya, kata Setyo, uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut.

Tag:  #kuasa #hukum #bantah #silmy #karim #sulit #dicari #saat #padahal #pernah #dipanggil

KOMENTAR