TKN: Prabowo Akan Perhatikan Isu Pajak Hiburan ''Khusus'' yang Naik ke 40-75 Persen
- Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Mahfudz Siddiq mengatakan Prabowo dan Gibran akan memperhatikan isu mengenai kebijakan pemerintah yang mengubah batas tarif pajak hiburan 'khusus' menjadi 40-75 persen.
Kebijakan pemerintah tersebut dikeluhkan oleh para pelaku usaha.
Hal tersebut Mahfudz sampaikan usai menerima dukungan dari Komunitas Pelaku Industri Kreatif (Kooperatif) kepada Prabowo-Gibran di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024) malam.
Mulanya, komedian sekaligus Ketua Umum Kooperatif, Harabdu Tohar (Bedu), beserta seniman dan pelaku industri kreatif yang hadir mendeklarasikan dukungan untuk Prabowo-Gibran.
Kooperatif, kata Bedu, berpandangan Prabowo-Gibran memiliki komitmen kuat untuk memajukan industri kreatif di Indonesia.
"Kooperatif punya visi misi yang sama dengan Asta Cita Pak Prabowo dan Mas Gibran, salah satunya adalah mendukung ekonomi kreatif dan industri kreatif," ujar Bedu dalam keterangannya, Rabu.
Bedu mengatakan, ia dan seniman lain akan berkontribusi secara nyata dalam memberi dukungan. Dia berharap Prabowo-Gibran bisa menang Pilpres 2024.
"Mudah-mudahan signifikan ya kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran dalam kemenangan kontestasi politik pemilihan Presiden di tahun 2024 ini," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfudz Siddiq mengatakan pihaknya bersyukur karena mendapat dukungan dari beragam elemen masyarakat.
Lalu, Mahfudz menyinggung perihal kebijakan pemerintah mengenai batas tarif pajak hiburan 'khusus' menjadi 40-75 persen.
Mahfudz menyebut TKN Prabowo-Gibran mengikuti reaksi dari para pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif mengenai kebijakan tersebut.
"Ini menimbulkan reaksi yang sangat masif, kekecewaan. Saya kira kita terus terang belum mendengar itu ide resmi dari pemerintah," katanya.
"Kita juga akan mencari tahu apakah itu sesuatu yang sudah digodok oleh kementerian terkait, atau itu hanya satu lontaran ide dari menteri yang bersangkutan," sambung Mahfudz.
Sementara itu, Mahfudz memastikan Prabowo dan Gibran akan memperhatikan isu tersebut.
Dia mengatakan, Prabowo dan Gibran akan berbincang dengan pihak terkait agar tidak menimbulkan keresahan kepada para pelaku ekonomi kreatif.
"Saya kira Pak Prabowo dan Mas Gibran pasti akan memperhatikan isu ini. Dan kami juga akan membicarakan dengan para pihak terkait untuk kemudian tidak menciptakan keresahan, termasuk juga tekanan bagi para pelaku ekonomi," imbuhnya.
Penjelasan Kemenkeu
Diketahui, pelaku usaha mengeluhkan kebijakan pemerintah yang mengubah batas tarif pajak hiburan "khusus" menjadi 40-75 persen.
Pasalnya, industri jasa hiburan dan wisata dinilai belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.
Namun demikian, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Lyedia Kurniawati menilai, industri jasa hiburan dan wisata sebenarnya sudah mulai bangkit dari dampak pandemi.
Hal ini tercermin dari setoran pajak hiburan yang sudah mendekati level sebelum pandemi.
"Kalau situasinya (disebut) belum pulih dari Covid, data kami sudah rebound pajak daerah dan hiburan," ujar dia, dalam media briefing, di Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Ia mengakui, setoran ke negara dari pajak hiburan sempat turun signifikan imbas dari pandemi Covid-19. Sebelum pandemi, atau pada 2019, setoran dari pajak hiburan mencapai Rp 2,4 triliun.
Pada tahun berikutnya, ketika Covid-19 mulai muncul, setoran dari pajak hiburan langsung ambles menjadi Rp 787 miliar.
Kemudian, penurunan kembali terjadi pada 2021, di mana setoran pajak hiburan hanya mencapai Rp 477 miliar.
Akan tetapi, setoran pajak hiburan mulai kembali meningkat pada 2022, dengan nilai sebesar Rp 1,5 triliun. Kenaikan itu berlanjut pada tahun berikutnya, di mana mencapai Rp 2,2 triliun pada 2023.
Lebih lanjut Lydia menjelaskan, sebenarnya sejumlah daerah telah menetapkan tarif pajak hiburan di kisaran 40-75 persen sebelum pemerintah mengatur batas bawah.
Kemenkeu mencatat, terdapat 177 daerah (dari 436 daerah) yang menetapkan tarif pajak hiburan di kisaran tersebut.
Secara lebih rinci, terdapat 36 daerah yang menetapkan tarif pajak hiburan di kisaran 40-50 persen, 67 daerah menetapkan tarif 60-70 persen, dan 58 daerah menetapkan tarifk pajak di kisaran 70-75 persen.
Implementasi tarif pajak dengan besaran minimal 40 persen itu juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah merumuskan batas bawah tarif pajak hiburan khusus, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
"Jadi ini bagi daerah bukan sesuatu yang baru," ucap Lydia.
Sebagai informasi, besaran tarif pajak sebesar 40-75 persen tidak dikenakan terhadap seluruh industri jasa hiburan dan wisata.
Tarif pajak tersebut hanya dikenakan kepada diskotek, karaoke, klab malam, bar, dan spa.
Sementara itu, secara umum tarif pajak hiburan kegiatan lainnya berpotensi menurun.
Sebab, pemerintah menurunkan batas atas pungutan pajak hiburan umum, dari semula 35 persen menjadi 10 persen.
Tag: #prabowo #akan #perhatikan #pajak #hiburan #khusus #yang #naik #persen