



Jika Bermasalah di Pengadilan, Apakah HGB Bisa Diperpanjang?
- Tak dapat dimungkiri, sengketa tanah yang sudah masuk pengadilan dapat terjadi di mana saja, termasuk yang sudah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Umumnya, sengketa terjadi antara pemilik tanah, baik negara atau perorangan, dengan pihak lain yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut.
Namun, jangan panik jika sertifikat HGB yang Anda miliki harus segera diperpanjang atau diperbarui dalam waktu dekat.
Aturannya pun tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, prosesnya masih tetap bisa dilakukan.
"(Ada dalam) Permen ATR/BPN 18/2021," ucap Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis kepada Kompas.com, Kamis (26/6/2025).
Bisa diperpanjang
Dalam Pasal 100 aturan itu berbunyi, jika tanah menjadi obyek perkara, ditetapkan status quo atau sita pengadilan maka tidak akan menghalangi perpanjangan dan pembaruan HGB.
Perpanjangan dan pembaruan HGB akan diberitahukan kepada ketua pengadilan setempat dan para pihak yang beperkara.
Kemudian, catatan perkara/status quo atau sita pengadilan/skors akan dicantumkan dalam keputusan perpanjangan atau pembaruan HGB serta dicatat pada buku tanah dan sertifikat.
Nantinya, catatan perkara hapus akan diberikan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan salinannya disampaikan kepada Kantor Pertanahan.
Keputusan perpanjangan HGB dan pembaruan HGB diterbitkan sesuai dengan kewenangan pemberian haknya.
Tag: #jika #bermasalah #pengadilan #apakah #bisa #diperpanjang