RUU Perampasan Aset Mandek di DPR dan Perlu Lobi, Ganjar: Saya dan Pak Mahfud Tahu Caranya
Calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD bersama Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud setelah mengikuti acara Penguatan Antikorupsi Untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) terhadap capres-cawapres di Pilpres 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
23:14
17 Januari 2024

RUU Perampasan Aset Mandek di DPR dan Perlu Lobi, Ganjar: Saya dan Pak Mahfud Tahu Caranya

- Calon presiden (Capres) nomor urut tiga Ganjar Pranowo menyebut bahwa setiap pembentukan undang-undang (UU) pasti terjadi lobi di partai politik dan DPR RI, termasuk Rancangan (RUU) Perampasan Aset.

Pernyataan tersebut disampaikan Ganjar ketika ditanya mengenai komitmen mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset, setelah mengikuti kegiatan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (17/1/2024) malam.

“Kalau kita bicara perampasan aset maka itu RUU. RUU ada dua, satu dari eksekutif, dua dari legislatif. Di sana ada partai-partai. Setiap pembentukan pasti ada lobi,” kata Ganjar saat ditemui awak media, Rabu (17/1/2024) malam.

Ganjar mengatakan, dirinya dan mahfud MD pernah bertugas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Oleh karena itu, menurutnya, pihaknya mengetahui cara untuk “menggolkan” RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.

Namun, Ganjar mengaku pihaknya tidak mau menyalahkan pihak tertentu terkait mandeknya proses penyusunan RUU Perampasan Aset.

“Saya dan Pak Mahfud pernah di badan legislasi, kita mengerti caranya,” ujar Ganjar.

“Kalau komitmennya ada, ya turun. Tidak bisa kan kita hanya ngelempar-lempar, itu salahmu, ini salah sini, kemudian tidak dikerjakan. Kalau tidak dikerjakan, didorong,” katanya lagi.

Sebelumnya, saat memaparkan komitmen pemberantasan korupsi, Ganjar menyebut bahwa pasal menyangkut tindak pidana pencucian uang (TPPU) perlu ditambah.

Selain itu, Ganjar juga menyebut RUU Perampasan Aset juga harus disahkan.

“Bapak ibu, wajib penanganan tambahan pasal terkait dengan TPPU dan pengesahan RUU Perampasan Aset,” kata Ganjar.

Sebagaimana diketahui, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah meminta DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Mahfud mengatakan, pemerintah telah mengajukan draf RUU Perampasan Aset untuk dibahas di DPR RI sejak 2020.

"Tolong melalui Pak Bambang Pacul (Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto), tolong Pak, Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung, Pak, biar kami bisa ambil begini-begini ini Pak. Tolong juga (UU) pembatasan belanja uang kartal didukung, Pak," kata Mahfud di DPR pada 29 Maret 2023.

Menanggapi permintaan itu, Bambang Wuryono alias Bambang Pacul mengatakan, RUU Perampasan Aset bisa saja disahkan di DPR RI asalkan sudah ada pembicaraan dengan ketua partai.

Bambang mengaku, dia tak berani mengesahkan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal jika tak diperintah oleh "ibu".

Namun, politikus PDI-P itu tak menjelaskan sosok "ibu" yang dia maksud. Hanya saja, Bambang Pacul menegaskan, untuk mengesahkan RUU tersebut, harus ada persetujuan dari para ketua umum partai politik.

"Di sini boleh ngomong galak, Pak, tapi Bambang Pacul ditelepon ibu, 'Pacul berhenti!', 'Siap! Laksanakan!'," kata Bambang Pacul.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #perampasan #aset #mandek #perlu #lobi #ganjar #saya #mahfud #tahu #caranya

KOMENTAR