



Ditaksir Rp 6 Jutaan, KPK Putuskan Tas Diduga Gratifikasi yang Diserahkan Menag Jadi Milik Negara
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut hasil analisis tersebut, barang itu ditetapkan milik negara.
"Sudah ditetapkan milik negara. Nilainya sekitar Rp 6 jutaan ditaksir," kata Pahala kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).
Adapun Nasaruddin Umar melaporkan penerimaan dugaan gratifikasi ke KPK pada Selasa (26/11/2024) lalu.
Penerimaan gratifikasi yang dilaporkan berupa barang yang disimpan dalam sebuah tas cokelat.
Dari foto yang diterima Tribunnews.com, ada dua barang yang dilaporkan oleh Menag Nasaruddin, yaitu paket dupa dari Arab Saudi.
Laporan penerimaan gratifikasi itu disampaikan oleh staf Nasaruddin bernama Muhammad Ainul Yaqin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
"Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh (pihak yang, red) kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama minggu lalu," ucap Ainul kepada awak media.
"Kemudian kami diminta oleh Bapak Menteri Agama mengantarkan barang tersebut ke KPK," imbuhnya.
Ia tak menjelaskan bentuk barang sebagai gratifikasi tersebut. Barang itu diterima langsung oleh Kepala Satuan Tugas Pelaporan dan Pemeriksaan KPK Pusat, Indira Malik.
"Sudah diterima langsung oleh Bu Kasatgas," kata Ainul.
Adapun saat melaporkan pemberian itu, Ainul diminta mengisi sejumlah formulir. Pelaporan ini sebagai bentuk komitmen dalam penberantasan korupsi.
"Sesuai dengan arahan dan pidato beliau di beberapa tempat untuk di Kementerian Agama ini sebagai contoh, sebagai teladan good governance," ujarnya.
KPK pun mengapresiasi laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan Menag Nasaruddin Umar. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut pihaknya akan menganalisa barang tersebut.
“KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh Menteri Agama. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
“Apakah (penerimaan, red) termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang sah diterima dan menjadi milik penerima,” imbuhnya.
Ke depan KPK berharap makin banyak penyelenggara negara yang melakukan tindakan serupa.
Tessa bilang pelaporan bisa mudah dilakukan dengan mengakses aplikasi Gratifikasi Online atau GOL.
“Aplikasi GOL dapat diakses secara daring dengan mengunduhnya di layanan distribusi digital berbasis Android dan IOS,” kata dia.
“Setelahnya pengguna dapat memilih menu ‘Laporan Gratifikasi’ dilanjutkan ‘Buat Laporan Baru’ disertai data laporan dan dokumen pendukung, sebelum pelaporan tersebut dikirimkan,” lanjut Tessa.
Tag: #ditaksir #jutaan #putuskan #diduga #gratifikasi #yang #diserahkan #menag #jadi #milik #negara