



Divonis 2 dan 4 Tahun, Tiga Eks Kadis ESDM Babel Menyalahgunakan Jabatan di Kasus Korupsi Timah
Adapun tiga mantan Kadis ESDM Babel tersebut yakni Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan Rusbani Alias Bani.
Hakim menjelaskan, Amir yang kala itu menjabat Kepala Bidang Mineral Logam Dinas ESDM Babel periode Mei 2018 hingga 2021 telah memberikan persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan lima smelter yang bekerjasama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2020.
Sedangkan Rusbani alias Bani selaku PLT Kadis ESDM Babel periode Maret 2019 hingga Desember 2019 telah menerbitkan surat persetujuan RKAB terhadap 6 perusahaan yakni PT Menara Cipta Mulia, PT Artha Prima, PT Prima Multi Karya, PT Bumi Heru Perkasa, PT Bumi Heru Perkasa, dan PT Fortuna Venus Mulia.
Keenam perusahaan tersebut diketahui memiliki afiliasi dengan dua smelter swasta yakni CV Venus Inti Perkasa dan PT Refined Bangka Tin yang selama ini bekerja sama dengan PT Timah Tbk.
"Menimbang bahwa Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015-2019 telah menerbitkan persetujuan RKAB 35 perusahaan penambangan yang bekerjasama dengan PT Timah Tbk," ucap Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Selain itu, ketiga terdakwa selaku Kadis ESDM Babel dianggap tidak melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang RKAB-nya telah diterbitkan sebelumnya.
Padahal, kata dia, perusahaan-perusahaan tersebut mengurus RKAB untuk menjalin kerjasama dengan PT Timah dalam melakukan kerjasama penambangan.
"Menimbang bahwa Amir Syahbana, Rusbani alias Bani dan Suranto Wibowo tidak melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang RKABnya telah diterbitkan, karena perusahaan-perusahaan tersebut melakukan kerjasama dengan PT Timah Tbk di wilayah IUP PT Timah dan tidak melakukan penambangan di wilayah IUPnya sendiri sehingga mengakibatkan kerugian negara," pungkasnya.
Divonis 4 dan 2 Tahun PenjaraMajelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis tiga mantan Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung dengan hukuman 4 dan 2 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menilai ketiga terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Namun, Hakim menyebut para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum yakni Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amir Syahbana oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun," ucap Hakim Fajar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Selain pidana badan Amir juga divonis pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar diganti hukuman kurungan selama 3 bulan.
Tak hanya itu Hakim juga menjatuhi pidana tambahan terhadap Amir untuk membayar biaya uang pengganti sebesar Rp 325.999.998.
"Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Hakim.
Sama dengan Amir, Hakim Fajar juga menjatuhkan vonis terhadap Suranto Wibowo dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara terhadap Rusbani alias Bani, Hakim menjatuhkan vonis kepada yang bersangkutan dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Adapun vonis terhadap para terdakwa ini lebih rendah ketimbang tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya dalam tuntutan, Amir, Suranto dan Rusbani dijatuhi tuntutan selama 7 dan 6 tahun penjara oleh Jaksa.

Terkait kasus ini sebelumnya adapun berdasarkan dakwaan Jaksa, para eks Kadis ESDM Bangka Belitung, mereka saling berkongkalikong terkait penambangan timah ilegal di Bangka Belitung dalam kurun waktu 2015 sampai 2022.
Akibatnya, negara merugi hingga Rp 300 triliun berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa penuntut umum.
Dalam perkara ini, mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #divonis #tahun #tiga #kadis #esdm #babel #menyalahgunakan #jabatan #kasus #korupsi #timah