



KY Deklarasi Pengawasan Sidang Pemilu dan Pilkada, Bawaslu Siap Bantu, KPU Siap Diawasi
- Komisi Yudisial (KY) mengadakan Deklarasi Pengawasan Persidangan Pemilu dan Pilkada untuk Peradilan yang Jujur dan Adil pada Rabu (17/1/2024).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja turut meneken dokumen deklarasi itu.
"Dalam tahapan ini, legitimasi demokrasi kita masih harus diuji melalui proses di pengadilan, sehingga proses pengadilan harus mendapatkan kepercayaan publik," ujar Ketua KY Amzulian Rifai dalam sambutannya.
Dalam deklarasi tersebut, KY, KPU, Bawaslu, hingga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyepakati tiga poin deklarasi.
Pertama, partisipasi untuk terselenggaranya pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang jujur ada adil.
Kedua, turut aktif dalam mencegah pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim serta melakukan pemantauan persidangan perkara pemilu dan pilkada.
Ketiga, mendorong kesadaran melakukan pemantauan secara mandiri terhadap proses serta sengketa perkara pemilu dan pilkada.
Amzulian lantas menyinggung soal pentingnya persidangan yang tidak diskriminatif untuk semua pihak guna menegakkan keadilan pemilu.
Dia juga menyoroti pentingnya transparansi guna menjamin keterbukaan dan akses publik terhadap seluruh tahapan proses keputusan penanganan sengketa pemilu.
Terpisah, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyinggung sejumlah sengkarut administrasi pemilu akibat beda pandangan antar hakim pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Dalam padangannya, KY dapat berperan menjembatani perbedaan tersebut.
"Untuk apa? Untuk mengawasi bagaimana pelaksanaan putusan-putusan pengadilan terkait pemilu, baik administrasi maupun pidana pemilu. Hal inilah yang kemudian ada di Bawaslu dan juga sangat beririsan dengan kewenangan KY," ujar Bagja kepada wartawan.
Sementara itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari juga mengaku siap dan telah terbiasa lembaganya diawasli banyak pengawas. Sebab, KPU menjadi lembaga penyelenggara dengan wewenang paling besar dalam menjalankan tahapan pemilu.
"Segala macam yang dikerjakan harus mampu dipertanggung jawabkan di antaranya melalui pertanggungjawaban yuridis di berbagai pengadilan tadi," kata Hasyim.
Tag: #deklarasi #pengawasan #sidang #pemilu #pilkada #bawaslu #siap #bantu #siap #diawasi