Panduan Cek KJP Plus Tahap 2 Bulan Desember 2024, Cukup Siapkan NIK Peserta Didik
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan dana bantuan untuk para siswa di Jakarta.
KJP Plus saat ini sudah memasuki tahap pencairan yang kedua.
Tahap 2 pencairan KJP Plus bulan November hingga Desember ini sudah mulai cair 6 Desember 2024.
Untuk status penerima dan besaran dana bantuannya berbeda-beda, cek di laman resmi kjp.jakarta.go.id.
Peserta dapat mengecek status penerima KJP Plus hanya menggunakan Nomor Induk Kepesertaan (NIK) saja.
Panduan Cek KJP Plus Tahap 2 Desember 2024
- Pertama buka laman https://kjp.jakarta.go.id
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) peserta didik Penerima KJP Plus
- Pilih tahun 2024
- Lalu masukkan tahap penyaluran
- Terakhir klik "Cek"
Besaran Bantuan Dana KJP Plus Tahap 2 Desember 2024
1. Jenjang SD/MI
- Biaya rutin per bulan: Rp135.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp130.000
2. Jenjang SMP/MTs
- Biaya rutin per bulan: Rp185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp170.000
3. Jenjang SMA/MA
- Biaya rutin per bulan: Rp 235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 185.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp 290.000
4. Jenjang SMK
- Biaya rutin per bulan: Rp235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp215.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp240.000
5. PKBM
- Biaya rutin per bulan: Rp185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: -
Syarat Penerima KJP Plus
- Terdaftar sebagai Warga DKI Jakarta
- Siswa Aktif
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Keluarga Tidak Mampu
- Tidak Sedang Menerima Bantuan Pendidikan Lainnya.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Tag: #panduan #plus #tahap #bulan #desember #2024 #cukup #siapkan #peserta #didik