Jadi Sarang Judi Online, Menkominfo Tak Segan-segan Tutup Telegram jika Masih Bandel
Menkominfo Budi Arie Setiadi. [Suara.com/Dicky Prastya]
11:52
24 Mei 2024

Jadi Sarang Judi Online, Menkominfo Tak Segan-segan Tutup Telegram jika Masih Bandel

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan ada trend baru, dimana pemain judi online kekinian bermain di satu platform tertentu, yakni Telegram.

Hal tersebut buntut dari sikap Telegram yang dikatakan Budi tidak kooperatif mengikuti kebijakan pemerintah dalam memberantas judi online. Padahal, pemerintah sudah melayangkan peringatan keras untuk seluruh platform digital, tidak terkecuali Telegram.

Akibatnya, Budi mengancam bakal menutup Telegram bila masih membiarkan konten-konten terakit judi online berseliweran di platfom mereka.

"Dan sekarang ada trend para judi online ini mainnya di Telegram. Karena itu saya peringatkan kepada platform telegram jika tidak mau kooperatif untuk memberantas judi online ini pasti akan kami tutup," kata Budi dalam konferensi pers daring, Jumat (24/5/2024).

Baca Juga:Woro-woro Sejak April, Satgas Judi Online Baru Akan Dibentuk 2 Minggu Lagi

Budi menegaskan tidak segan-segan menutup Telegram. Sebabnya, Budi menyampaikan Telegram menjadi satu-satunya platform yang tidak kooperatif mengikuti kebijakan pemerintah memberantas judi online.

Sebelumnya peringatan keras juga dilayangkan Budi untuk seluruh platfrom di tanah air untuk tidak coba-coba menayangkan konten berbau judi online.

Kekinian menurutnya seluruh platform sudah kooperatif. Hanya Telergram yang masih bandel,

"Kalau platform sangat kooperatif. Saya sebut di sini. Tinggal Telegram yang tidak kooperatif. Dicatat teman-teman silakan ditulis di media. Hanya Telegram yang tidak kooperatif," kata Budi.

Denda Rp 500 Juta per Konten

Baca Juga:Menkominfo Sebut Seluruh Indonesia Bisa Nikmati Internet Starlink Elon Musk

Budi melayangkan peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital bila tidak kooperatif mengikuti kebijakan pemerintah dalam memberantas judi online.

Budi menegaskan pemerintah bakal memberikan sanski denda Rp 500 juta per konten bila platform digital masih menanyangkan konten-konten terkait judi online di platform mereka.

"Saya ingin menyampaikan hal-hal penting yakni peringatan keras. Pertama, kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta dan Tiktok jika tidak koperatif untuk memberantas judi online di platform Ansa maka saya akan kenakan denda sampai Rp 500 juta per konten," tegas Budi.

Peringatan keras sekaligus disampaikan Budi untuk seluruh penyelenggara internet service provider atau ISP.

"Jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online maka saya tidak segan-segan mencabut izin anda internet service proveder yang digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP-nya," kata Budi.

Cara Hapus Kontak Telegram. (Pixabay/@R-region)Cara Hapus Kontak Telegram. (Pixabay/@R-region)

Sebelumnya usai rapat perihal satgas judi online di Istana Kepresidenan Jakarta, Budi menyampaikan jumlah total konten judi online yang sudah dilakukan take down.

"Sepanjang 17 Juli 2023 sampai 21 Mei 2024, artinya kemarin itu sudah 1.904.246 konten judi online kita take down dan pemblokiran rekening dan e wallet terafiliasi sudah 5.364 untuk rekening dan sudah diajukan ke OJK, dan 555 e wallet diajukan ke Bank Indonesia," ujarnya.

Budi menyampaikan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan semua platform digital, mulai dari Google hingga Meta.

"Di mana perubahan keyword judi terjadi di Google ada 20241 keyword, di Meta ada 2637 keyword baru yang itu terus kita kejar supaya pemberantasan judi online di tingkat hulu ini bisa kita selesaikan," kata Budi.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #jadi #sarang #judi #online #menkominfo #segan #segan #tutup #telegram #jika #masih #bandel

KOMENTAR