



Panji Gumilang Diserahkan ke Kejari Indramayu, Jadi Tahanan Kota Sebelum Disidangkan Kasus Pencucian Uang
- Tersangka kasus dugaan tindak pidana yayasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. Penyerahan itu dilakukan berikut dengan barang bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut.
Kasus yang menjerat Panji Gumilang sempat menjadi perhatian publik secara luas. Dalan keterangan resmi yang diterima oleh JawaPos.com pada Selasa (10/12) itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyampaikan bahwa Panji Gumilang diduga melanggar beberapa pasal.
”Sebagaimana diatur dalam pasal 70 ayat (1) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” terang dia.
Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, Harli menyatakan bahwa Panji Gumilang dijadikan tahanan kota di Indramayu selama 20 hari. Penahanan kota itu berlaku mulai 9 Desember - 28 Desember 2024. ”Berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor: PRINT- 4054/M.2.21/Eku.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024,” jelasnya.
Tag: #panji #gumilang #diserahkan #kejari #indramayu #jadi #tahanan #kota #sebelum #disidangkankasus #pencucian #uang