Kasus Firli Bahuri Mandeg, Kortas Tipikor Polri Tidak Berencana Ambil Alih Kasus Dari Polda Metro Jaya
- Penanganan kasus dugaan pemerasan yang diduga melibatkan eks ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak kunjung tuntas. Sebagai pejabat yang dipercaya menjadi kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang pertama, Irjen Pol Cahyono Wibowo turut bicara soal penanganan kasus tersebut.
”Perlu kami sampaikan juga posisi Direktorat Tipikor hanya sebagai Tim Asistensi. Jadi, sifatnya hanya menilai sebagai quality control terhadap kegiatan pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh rekan-rekan Polda Metro Jaya,” terang dia kepada awak media di Jakarta.
Berdasar perkembangan terakhir yang dia ketahui, penanganan kasus tersebut sudah dalam tahap pemenuhan berkasa perkara yang dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi atau P19. Untuk itu, penyidik kembali memanggil Firli. Namun demikian yang bersangkutan tidak hadir dan telah dijadwalkan ulang untuk diperiksa.
”Ada beberapa hal yang memang harus diklarifikasi kepada Pak FB (Firli), namun pelaksanaannya ada surat pemberitahuan tentang penundaan juga. Nanti kami akan melihat sejauh mana dampak atau tindak lanjut setelah ada surat pemberitahuan penundaan itu,” bebernya.
Jenderal bintang dua Polri itu menegaskan, penanganan kasus tersebut harus selesai. Dia memastikan telah membicarakan hal itu bersama para penyidik di Polda Metro Jaya. Yang pasti, sejauh ini belum ada rencana Kortas Tipikor Polri mengambil alih penanganan kasus itu.
”Belum, belum ada wacana (menarik penanganan kasus ke Kortas Tipikor Polri). Sementara penarikan itu kalau kita lihat kalau memang ada hambatan, sementara kami berjalan, kami melihat tidak ada hambatan sama sekali dan berjalan. Hanya tinggal bagaimana memenuhi P19 itu saja yang kemarin kan masih ada penundaan pemanggilan karena ada alasan tertentu,” jelasnya.
Tag: #kasus #firli #bahuri #mandeg #kortas #tipikor #polri #tidak #berencana #ambil #alih #kasus #dari #polda #metro #jaya