PK Ditolak Mahkamah Agung, Fireworks Tunggu Penuntasan Eksekusi Perkara Hotel di Bali
Foto ilustrasi/Hotel Kuta Paradiso Bali. 
22:23
9 Desember 2024

PK Ditolak Mahkamah Agung, Fireworks Tunggu Penuntasan Eksekusi Perkara Hotel di Bali

- Fireworks Ventures Limited menang di Mahakamah Agung (MA) soal piutang Hotel Kuta Paradiso (PT Geria Wijaya Prestige).

Putusan atas perkara itu telah berkekuatan hukum tetap atau final (inkracht van gewijsde).

Saat ini tinggal menunggu penuntasan pelaksanaan eksekusi putusan oleh pengadilan. 

Kuasa Hukum Fireworks, Senator Giovani Putra Arnold berharap rangkaian tahapan pelaksanaan eksekusi putusan yang dimenangkan kliennya tersebut dapat berjalan dengan lancar.

“Harapannya hak hukum klien kami bisa terpenuhi dengan baik dan semua pihak terkait mematuhi ketentuan hukum yang ada,” katanya dalam keterangan pers tertulis, dikutip Senin (9/12/2024).

Pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) terhadap gugatan yang dilayangkan Fireworks Ventures Limited, pada 13 Desember 2022.

Perkara itu sendiri bermula saat Fireworks mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Bank CCBI (tergugat I) dan pengusaha Tomy Winata (tergugat II) ke PN Jakarta Utara dan teregister dengan Nomor 555/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr.

Gugatan dilakukan karena Bank CCBI dinilai telah melakukan PMH dengan mengalihkan piutang/hak tagih (cessie) senilai US$2 juta atas nama debitur PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang diklaim bank tersebut kepada TW melalui akta bawah tangan tertanggal 12 Februari 2018.

Fireworks menilai Bank CCBI tidak punya hak atas klaim piutang terhadap PT GWP (Hotel Kuta Paradiso) sejak Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengambilalih penanganan aset kredit macet PT GWP dari seluruh bank sindikasi melalui Kesepakatan Bersama tertanggal 8 November 2000, termasuk salah satunya Bank Multicor (kini Bank CCBI).

BPPN juga telah menuntaskan penanganan dan pemberesan aset kredit macet PT GWP melalui lelang dalam Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI pada tahun 2004 yang kemudian dimenangkan PT Millenium Atlantic Securities (MAS). 

Berdasarkan hal tersebut, maka BPPN lalu mengalihkan piutang PT GWP kepada PT MAS, yang termuat dalam Akte Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor: 67, tertanggal 23 Februari 2004.

Pada tahun 2005, PT MAS menjual dan mengalihkan piutang atau hak tagih atas debitur PT GWP tersebut kepada Fireworks, yang termuat dalam Akte Pengalihan Hak Atas Tagihan Nomor 65, tertanggal 17 Januari 2005. 

Sejak saat itu Fireworks menjadi pemegang piutang (hak tagih) tunggal terhadap debitur PT GWP.

Dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 15 Oktober 2019, majelis hakim yang diketuai Riyanto Adam Pontoh menyatakan bahwa tergugat I (Bank CCBI) dan tergugat II (TW) terbukti telah melakukan PMH terhadap penggugat (Fireworks).

Majelis hakim juga menyatakan kedua tergugat tidak mempunyai hak atas piutang turut tergugat (PT GWP) yang berasal dari Perjanjian Kredit Nomor 8 tanggal 28 November 1995.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan Bank CCBI menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 204, 205 dan 207 atas nama PT GWP serta Sertifikat Hak Tanggungan No. 286 dan 962 yang diterbitkan di atasnya kepada penggugat (Fireworks).

Selebihnya, majelis hakim menghukum tergugat I dan II untuk membayar secara tanggung renteng atas kerugian materiil yang diderita penggugat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak terkait perkara ini.

Editor: Acos Abdul Qodir

Tag:  #ditolak #mahkamah #agung #fireworks #tunggu #penuntasan #eksekusi #perkara #hotel #bali

KOMENTAR