Prahara Berlanjut! Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Bareskrim Polri
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. [Suara.com/Yaumal]
14:16
20 Mei 2024

Prahara Berlanjut! Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Bareskrim Polri

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.

Berdasar surat yang diterima laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2024.

Ghufron melaporkan Albertina Ho terkait pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

"Atas dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau penyalahgunaan wewenang terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik sudah cukup bukti dan siap disidangkan serta penanganan pemeriksaan pelanggaran kode etik terkait dugaan intervensi mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP yang terjadi di Jakarta pada kurun waktu Januari-Mei 2024," tulis isi surat tersebut dikutip, Senin (20/5/2024).

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perkara ini telah masuk tahap penyelidikan. Surat Perintah Penyelidikan tersebut teregistrasi dengan Nomor: SP.Lidik/1057/V/Res.1.14./2024/Dittipidum tanggal 14 Mei 2024.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho. [ANTARA/Putu Indah Savitri]Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho. [ANTARA/Putu Indah Savitri]

telah berupaya mengonfirmasi isi surat tersebut ke Direktur Tindak Pidana Umum atau Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Namun hingga berita ini ditayangkan yang bersangkutan belum memberikan penjelasan.

Lapor Dewas KPK

Sebelumnya Nurul Ghufron juga telah melaporkan Albertina Ho terkait dugaan penyalahgunaan wewenang ke Dewas KPK. Menurut Nurul Ghufron dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut terkait adanya permintaan hasil analisi transaksi keuangan pegawai KPK.

Nawawi Sedih dengan Polemik Kasus Etik Nurul Ghufron: Saya Tak Nyaman!

Namun belakangan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan Albertina Ho sebagaimana yang dilaporkan Nurul Ghufron.

"Kita sudah jawab itu tidak ada pelanggaran etik di situ, karena Ibu Albertina itu melaksanakan tugas dan tidak ada yang salah, ya toh, meminta transaksi keuangan di PPATK itu dibenarkan," kata Tumpak di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Editor: Ria Rizki Nirmala Sari

Tag:  #prahara #berlanjut #wakil #ketua #nurul #ghufron #laporkan #albertina #bareskrim #polri

KOMENTAR