Tak Ingin Presiden Berkampanye di Pilpres dan Pilkada, Legislator PDIP Usul Pembentukan UU Kelembagaan Presiden
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin
09:48
8 Desember 2024

Tak Ingin Presiden Berkampanye di Pilpres dan Pilkada, Legislator PDIP Usul Pembentukan UU Kelembagaan Presiden

     - Anggota Komisi I DPR RI fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin mengusulkan, pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Kelembagaan Presiden. Ia menyingung adanya pelanggaran etika presiden dalam penyelenggaraan Pilpres dan Pilkada 2024.   "UU tersebut untuk menjaga marwah lembaga kepresidenan agar siapapun presidennya tidak melanggar etika politik bernegara dan mencederai nilai-nilai demokrasi dalam menjalankan kekuasaan eksekutif di republik ini," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Minggu (8/12).   Ia menilai, ada banyak pelanggaran etika dalam pesta demokrasi Indonesia 2024, baik Pilpres maupun Pilkada serentak yang baru saja digelar. Ia mengungkapkan, sangat jelas masyarakat dipertontonkan secara terang-terangan perilaku yang kurang etis dan mencederai nilai-nilai demokrasi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Indonesia saat ini, Prabowo Subianto.  

 

  "Pada periode kampanye Pilpres 2024 misalnya, sempat heboh diberitakan Presiden Jokowi makan malam dengan capres Prabowo jelang pelaksanaan debat, bahkan fotonya beredar di media," tuturnya.   Setelah itu, pria yang akrab disapa Kang TB itu juga mengungkap praktik tak etis yang dilakukan presiden, dengan ikut mengkampanyekan sejumlah pasangan calon di Pilkada. Tepatnya, saat Presiden Prabowo secara lugas memberikan dukungannya kepada pasangan Ahmad Lutfhi-Taj Yasin di Pilgub Jawa Tengah.   "Bahkan untuk Pilkada Jakarta, surat ajakan kepada masyarakat Jakarta yang dibuat oleh Presiden Prabowo untuk memilih paslon Ridwan Kamil-Suswono, beredar pada masa tenang kampanye,” ungkap Kang TB.   Kang TB pun mengingatkan, seorang negarawan dan pimpinan tertinggi seperti Presiden sudah seharusnya menahan diri dari politik elektoral. Sebab, presiden berkewajiban memastikan bahwa pemilu berlangsung dengan demokratis, tanpa intervensi, atau kecurangan agar menghasilkan pemimpin yang berkualitas.   "Jika presiden mewakili paslon tertentu dalam pemilu, maka akan memperkeruh situasi. Bukan tidak mungkin partisipasi presiden sebagai juru kampanye paslon tertentu akan berujung pada konflik sosial dan perpecahan anak bangsa," terang Legislator dari Dapil Jawa Barat IX itu.   Kang TB menyebut, Presiden yang telah dilantik merupakan milik seluruh rakyat Indonesia, bukannya milik satu kelompok dan golongan tertentu. Atas dasar ini, ia menilai keberadaan UU Lembaga Kepresidenan sudah sangat mendesak.   "UU Lembaga Kepresidenan setidaknya harus mengatur larangan mengenai Presiden untuk menunjukkan keberpihakan kepada paslon/kelompok tertentu,” ucap Kang TB.   Lebih lanjut, Kang TB juga mengusulkan agar UU Lembaga Kepresidenan melarang presiden menggunakan kekuasaannya untuk mendistribusikan bantuan pemerintah dengan tujuan elektoral paslon tertentu.    “Termasuk larangan presiden mengerahkan aparat negara untuk kepentingan elektoral paslon tertentu, dan melakukan pertemuan dengan paslon tertentu diluar tupoksinya sebagai Presiden," pungkasnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #ingin #presiden #berkampanye #pilpres #pilkada #legislator #pdip #usul #pembentukan #kelembagaan #presiden

KOMENTAR