



Kasasi Kasus CPO, Kejagung Masukkan Temuan Rp 1,3 T Agar Dipertimbangkan MA
- Kejaksaan Agung memasukkan uang sitaan sebesar Rp 1,37 triliun dari PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group ke dalam memori kasasi kasus perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang kini masih berproses di Mahkamah Agung (MA).
“Setelah dilakukan penyitaan, kami mengajukan tambahan memori kasasi yaitu memasukkan uang yang telah disita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi,” ujar Direktur Penuntutan Kejaksaan, Agung Sutikno, saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Sutikno mengatakan, masuknya uang sitaan Rp 1.374.892.735.527,46 ini ke dalam memori kasasi dilakukan agar majelis hakim mempertimbangkan keberadaan uang ini.
Kejaksaan berharap, uang yang disita ini dapat menjadi kompensasi untuk membayar seluruh kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh dua perusahaan sawit ini.
“(Agar) Keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi, khususnya terkait sejumlah uang tersebut dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi,” kata Sutikno.
Berdasarkan amar putusan yang didapat dari laman resmi Mahkamah Agung, putusan3.mahkamahagung.go.id, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025 lalu, tiga korporasi yang terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dari Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU.
Namun, perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag.
Para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primair maupun sekunder.
Sementara, dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU menuntut para terdakwa untuk membayarkan sejumlah denda dan denda pengganti.
Terdakwa PT Wilmar Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.
Jika uang ini tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang.
Apabila tidak mencukupi, terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara selama 19 tahun.
Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.
Jika uang ini tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali lima korporasi di dalam Permata Hijau Group dapat disita untuk dilelang.
Ilustrasi Gedung Kejagung.
Apabila tidak mencukupi, terhadap David Virgo dikenakan subsidiair penjara selama 12 bulan.
Terdakwa Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.
Jika uang ini tidak dibayarkan, harta milik para pengendali Musim Mas Group, yaitu Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan sejumlah pihak lainnya akan disita untuk dilelang.
Apabila tidak mencukupi, maka terhadap personel pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.
Para terdakwa diyakini melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo.
Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #kasasi #kasus #kejagung #masukkan #temuan #agar #dipertimbangkan