60
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
09:24
17 Mei 2024
Jusuf Kalla yang Heran Karen Agustiawa Didakwa Dugaan Korupsi, KPK: Kami Sangat Yakin Jaksa Dapat Buktikan Semua Dugaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan berdasarkan kecukupan alat bukti dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina periode 2011-2021. Pernyataan ini merespons kesaksian Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla alias JK yang merasa heran mengapa Karen Agustiawan didakwa dugaan korupsi. "Yang pasti ketika KPK tetapkan tersangka dan membawanya ke persidangan, itu karena kecukupan alat bukti sebagaimana ketentuan hukum," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (17/5). Ali meyakini, Jaksa KPK akan membuktikan seluruh dakwaan terhadap Karen Agustiawan pada proses persidangan. Meski, Karen menghadirkan mantan Wapres JK sebagai saksi meringankan ke persidangan. "Kami sangat yakin Jaksa KPK dapat buktikan semua dugaan perbuatan terdakwa dan gilirannya akan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim," tegas Ali. Saat menjadi saksi meringankan, JK mempertanyakan mengapa Karen bisa duduk sebagai terdakwa. Ia menilai, Karen hanya menjalankan tugasnya dalam pengadaan LNG di PT Pertamina. "Saya juga bingung kenapa jadi terdakwa, bingung, karena dia menjalankan tugasnya," ucap JK saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/5). Mendengar pernyataan JK, anggota majelis hakim mempertanyakan maksud JK tersebut. Hakim menanyakan apakah kebijakan pengadaan LNG di Pertamina berdasarkan istruksi presiden. "Ini berdasarkan instruksi (presiden) kata bapak?," tanya Hakim. "Iya instruksi," jawab JK. Hakim lantas mempertanyakan kebijakan pengadaan LNG tersebut. Apakah ada pembahasan terkait keuntungan atau kerugian LNG di PT Pertamina. "Memang ada kebijakan-kebijakan dalam itu ya. Tapi bapak tidak tahu apakah Pertamina merugi atau untung tidak tahu?" tanya Hakim. Menurut JK, pengadaan LNG di PT Pertamina merukan unsur bisnis. Ia menyebut, dalam hukum bisnis yang ada hanya untung atau rugi. "Tidak-tidak. Tapi begini boleh saya tambahkan, kalau suatu langkah bisnis merugi, cuma dua kemungkinannya dia untung atau rugi," ungkap JK. JK menegaskan, jika semua perusahaan BUMN merugi dalam mengambil kebijakan bisnis, itu dinilai sangat bahaya. Karena para petinggi BUMN akan terjerat hukum pidana "Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka semua BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya. Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," urai JK. Dalam kasusnya, Karen Agustiawan didakwa melakukan dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) yang merugikan negara sebesar USD 113.839.186.60 alias Rp 1.778.323,27. Tindakan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama-sama dengan mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto. Karen didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104,016.65. Kemudian memperkaya korporasi CCL LLC seluruhnya sebesar USD 113,839,186.60. Jumlah kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait perkara ini. Karen Agustiawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Editor: Banu Adikara
Tag: #jusuf #kalla #yang #heran #karen #agustiawa #didakwa #dugaan #korupsi #kami #sangat #yakin #jaksa #dapat #buktikan #semua #dugaan