Crazy Rich Surabaya Budi Said Akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Emas Selasa 10 Desember 2024
Crazy Rich Surabaya, Budi Said. 
22:02
6 Desember 2024

Crazy Rich Surabaya Budi Said Akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Emas Selasa 10 Desember 2024

- Hakim Ketua Tony Irfan menjadwalkan sidang tuntutan untuk Crazy Rich Surabaya Budi Said dan Eks GM PT Antam Abdul Hadi digelar Selasa (10/12/2024). 

Adapun hal itu disampaikan Hakim Ketua Tony Irfan dalam sidang perkara kasus korupsi rekayasa jual beli emas Antam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Jumat (6/12/2024). 

"Ada yang ingin disampaikan? cukup? Baik oleh karena itu pemeriksaan perkara terdakwa Budi Said dan Abdul Hadi saya nyatakan selesai. Kita lanjutkan lagi Selasa tanggal 10 agenda kita sebagaimana rundown adalah tuntutan pidana dari penuntut umum," ungkap Hakim Tony dalam persidangan. 

Sebelumnya dalam persidangan saksi eks General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena mengaku tak tahu kedatangan Crazy Rich Surabaya, Budi Said ke Jakarta

Abdul Gani mengaku baru tahu kedatangan Budi Said tersebut di persidangan. 

"Pak Hadi saksi tahu pada saat Pak Budi Said dan Eksi datang ke Jakarta?" tanya jaksa di persidangan. 

Abdul Hadi di persidangan mengaku tak tahu hal itu. 

"Tidak tahu. Tahunya pas persidangan saja," jawabnya. 

Jaksa lalu menanyakan apa yang ia ketahui kedatangan Budi Said dengan Eksi ke Jakarta

"Tahunya seperti tadi karena dari keterangan Pak Yuki bahwa ketemunya dengan Pak Yuki. Pak Budi Said itu menanyakan terkait dengan produksi di Pulo Gadung. Kemudian juga kemampuan produksi," jawabnya. 

Ia melanjutkan berdasarkan yang diingat, Yuki menyatakan tidak ada diskon.

Tetapi yang ada program reseller. 

"Itu dilaporkan ke Pak Hadi selaku GM?" tanya jaksa. 

"Nggak, itu tidak dilaporkan karena Pak Yuki bukan di bawah saya," ujarnya. 

Sementara itu saat Crazy Rich Surabaya, Budi Said diperiksa menjadi saksi.

Ia menjelaskan kedatangannya ke Jakarta untuk memastikan diskon emas dari PT Antam

"Apakah benar saudara mendatangi kantor BELM Pulo Gadung bertemu dengan pejabat Antam di sana," tanya jaksa. 

"Saya bertemu Pak Yudhi dan Ahmad. Saya ke sana untuk lebih meyakinkan bahwa ada harga diskon di Butik Surabaya. Pak Ahmad menyampaikan betul ada diskon," jawab Budi. 

Sebagai informasi Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said atas dugaan korupsi pembelian emas PT Antam sebanyak 7 ton lebih.

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan perdana Budi Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pembelian emas dalam jumlah besar dilakukan Budi Said ke Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam pada Maret 2018 sampai dengan Juni 2022.

Sementara itu Eksi Anggraeni merupakan broker pembelian emas Budi Said. Dirinya turut diseret untuk bertanggung jawab atas adanya kekurangan emas di BELM Surabaya 01 Antam.

Perbuatannya dilakukan bersama-sama sejumlah pejabat BELM Surabaya 01 yakni Ahmad Purwanto, Endang Kumoro, dan Misdianto.

Baik Eksi dan tiga mantan pejabat BELM Surabaya 01 telah diadili perkaranya dan dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Surabaya. Hingga kemudian mengajukan upaya hukum banding ke PT Surabaya.

Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya kemudian menjatuhkan hukum lebih berat ketimbang putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor Surabaya

Sementara untuk tiga terdakwa lain, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto sebagaimana tercantum dalam putusan nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY, masing-masing divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #crazy #rich #surabaya #budi #said #akan #jalani #sidang #tuntutan #kasus #korupsi #emas #selasa #desember #2024

KOMENTAR