Dewas Sidangkan 15 dari 93 Pegawai KPK yang Terlibat Dugaan Pungli di Rutan Hari Ini
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai integritas, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam pelaksanaan dan wewenang lembaga mereka sendiri pada 2023 menurun, Senin (15/1/2024).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
11:50
17 Januari 2024

Dewas Sidangkan 15 dari 93 Pegawai KPK yang Terlibat Dugaan Pungli di Rutan Hari Ini

- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai menyidangkan dugaan pelanggaran etik dalam kasus pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) lembaga antirasuah hari ini, Rabu (17/1/2024).

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, hari ini pihaknya akan menyidangkan 15 dari 93 pegawai yang diduga terlibat dalam kasus pungli.

“Nah yang 15 orang itu satu berkas begitu (disidangkan) hari ini,” kata Syamsuddin saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Rabu.

Syamsuddin mengatakan, perkara 93 pegawai KPK yang diseret ke sidang etik Dewas dikelompokkan menjadi tujuh berkas.

Pengelompokkan itu mengacu pada pasal atau tuduhan pelanggaran etik yang sama.

Menurut Syamsuddin, terdapat 6 berkas perkara yang masing-masing menyangkut 15 orang pegawai. Sementara, satu berkas lainnya menyangkut atasan pegawai rutan KPK.

“Yang tiga itu antara lain kalau tidak salah ya saya juga lupa-lupa ingat bos bosnya lah,” ujar Syamsuddin.

Syamsuddin mengatakan, pelanggaran etik pungli itu melibatkan kepala rutan, mantan kepala rutan, staf, pengawal tahanan, dan lainnya.

Berdasarkan temuan Dewas, para pegawai rutan itu didiga mengutip pungutan dari tahanan kasus korupsi untuk atas layanan lebih yang melanggar ketentuan.

“Contohnya misalnya hp untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk apa namanya ngecas Hp dan lain-lain,” kata Syamsuddin.

Sebagai informasi, dugaan pungli ini ditemukan Dewas KPK sendiri pada tahun lalu. Saat itu, mereka menemukan dugaan pungli itu terjadi sejak 2020 sampai 2023 dengan nilai Rp 4 miliar.

Pungli itu menyangkut penyelundupan makanan hingga telepon genggam.

Berdasarkan temuan Dewas yang terbaru, uang pungli tersebut mencapai Ro 6,148 miliar.

Perkara dugaan pelanggaran etik ini diusut oleh Dewas KPK. Sementara, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi mengusut dugaan pidana. Di sisi lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK juga mengusut dugaan pelanggaran disiplin.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #dewas #sidangkan #dari #pegawai #yang #terlibat #dugaan #pungli #rutan #hari

KOMENTAR