DPR dan Pemerintah Sepakat PPN 12 Persen Mulai Januari 2025, Diterapkan Secara Selektif Hanya untuk Barang Mewah
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa penerapan PPN 12 persen pada tahun 2025 hanya akan berlaku untuk seluruh barang mewah. (YouTube Setpres)
18:08
5 Desember 2024

DPR dan Pemerintah Sepakat PPN 12 Persen Mulai Januari 2025, Diterapkan Secara Selektif Hanya untuk Barang Mewah

- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI mengumumkan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 akan tetap diterapkan. Hanya saja, penerapan ini akan dilakukan secara selektif.

Hal ini sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai bertemu dan berdiskusi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/12).

Dasco juga memastikan bahwa penerapan PPN 12 persen pada tahun 2025 ini hanya akan berlaku untuk seluruh barang mewah. Ini berlaku untuk barang mewah yang berasal dari dalam dan luar negeri.

"PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang barang mewah, jadi secara selektif," kata Sufmi Dasco dalam konferensi pers yang dipantau secara daring.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun juga memastikan bahwa pemerintah masih akan tetap menerapkan PPN 11 persen bagi masyarakat kecil. Pasalnya, PPN 12 persen hanya akan dibebankan bagi masyarakat yang membeli barang mewah.

"Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," jelas Misbakhun.

Bahkan, pemerintah juga telah memastikan bahwa beberapa kebutuhan pokok masyarakat seperti sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, hingga jasa perbankan tetap tidak dikenakan PPN. Itu sebabnya, DPR dan pemerintah meminta masyarakat untuk tidak khawatir.

"Dan ini nanti akan masih dipelajari masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok dan jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal bersifat pelayanan umum jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana mengumumkan kepastian soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, pada pekan depan. Hal ini sebagaimana diungkapkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlanga Hartarto saat ditemui di Kantornya, Selasa (3/12) malam.

Pernyataan ini disampaikan Airlangga usai menggelar Rapat Koordinasti Terbatas (Rakortas) terkait kebijakan dan insentif fiskal bersama sejumlah menteri. Mulai dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, Wamen Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah hingga Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Ia memastikan kepastian soal kenaikan PPN 12 persen akan diumumkan setelah dirinya melaporkan hasil Rakortas pada sore kemarin kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Nanti diumumkan Minggu depan. Disimulasikan dulu. Ini (hasil Rakortas) kita laporkan ke beliau (Prabowo)," kata Airlangga.

Editor: Edy Pramana

Tag:  #pemerintah #sepakat #persen #mulai #januari #2025 #diterapkan #secara #selektif #hanya #untuk #barang #mewah

KOMENTAR