Mendag Zulhas Ciduk Penumpang Asing Jastip Alat Mesin Elektronik, Maksudnya Apa?
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat memberikan konferensi pers usai sidak di kantor Bea Cukai Bandara Soetta. [undercover.id/Instagram]
20:24
9 Mei 2024

Mendag Zulhas Ciduk Penumpang Asing Jastip Alat Mesin Elektronik, Maksudnya Apa?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyoroti aturan soal bisnis jasa titipan (jastip) barang dari luar negeri ke Indonesia.

Hal itu dia sampaikan saat melakukan kunjungan ke area Bea dan Cukai Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Memang perlu ditegakkan aturan soal Jastip (jasa titipan). Itu kan mesti ada aturannya. Kalau makanan nggak bisa langsung dikasih ke konsumen, dia mesti lewat kargo, harus ada izin," kata Zulhas, Senin (6/5/2024).

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku mendapati penumpang asing yang membawa alat mesin elektronik. Alat tersebut diduga akan dijual lagi di Indonesia.

"Tadi yang saya lihat itu ada dari orang asing bawa alat mesin, untuk dijual lagi, kan nggak boleh. Kalau dia mau jual elektronik mesin mesti ada SNI (Standar Nasional Indonesia)-nya," ujar Zulhas.

"Kenapa mesti dibawa kayak orang ketakutan gitu? Kan bisa melalui kargo, dihitung pajaknya berapa, resmi. Kalau ditenteng-tenteng gini kan seakan menghindari pajak," tambah dia.

Pada kesempatan yang sama, dia menegaskan barang yang dibawa dari luar negeri mesti mengikuti aturan yang berlaku dengan pembayaran pajak yang sesuai dan ketentuan SNI.

"Kalau kamu bawa barang diam-diam maksudnya apa?" ucap Zulhas.

"Ikuti aturan, dia harus memenuhi SNI, dia harus bayar pajak, kalau makanan dia harus ada izinnya. Kalau diam-diam jelas melanggar, ikuti aturan," tandas dia.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #mendag #zulhas #ciduk #penumpang #asing #jastip #alat #mesin #elektronik #maksudnya

KOMENTAR