Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel Sebut Penembakan Oknum Polisi terhadap Pelajar SMKN 4 Kota Semarang sebagai First Degree Murder
–Seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya. Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11) siang.
Pihak keluarga GRO telah resmi melaporkan dugaan pembunuhan tersebut ke Polda Jawa Tengah. Aipda R, anggota polisi yang diduga melakukan penembakan saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum.
Kepolisian Daerah Jawa Tengah secepatnya menggelar sidang etik terhadap Aipda R, anggota Kepolisian Resor Kota Besar Semarang yang menjadi pelaku penembakan seorang pelajar kelas XI SMKN 4 Kota Semarang berinisial GRO hingga korban meninggal dunia.
Menurut pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, andai penembakan dilakukan untuk menghentikan tawuran, itu masih ada warna kerja kepolisian. Walau tetap perlu diperiksa, apakah penembakan itu dilakukan secara prosedural, proporsional, dan profesional. Namun setidaknya penembakan itu dilakukan guna menghentikan peristiwa pidana.
Tapi karena situasinya adalah kena pepet, lalu terduga pelanggar (Aipda RZ) menunggu, kemudian melakukan penembakan, akan dipahami bahwa tragedi itu bermula dari road rage.
”Wah, dengan penjelasan seperti ini, perbuatan Aipda RZ malah terkesan lebih mengerikan,” tandas Reza.
Dia menjelaskan, road rage sebetulnya bisa disebut sebagai peristiwa biasa. Ada pengemudi yang gara-gara konflik di jalan raya, meluapkan amarah dengan main klakson sejadi-jadinya. Ada pula yang menggeber gasnya berulang. Ada juga yang sebatas mengeluarkan sumpah serapah.
”Yang menakutkan, ada pengemudi yang menodongkan senjata api ke lawannya,” terang Reza.
Parahnya, lanjut Reza, mengacu kronologi yang disampaikan Propam Aipda RZ justru secara sengaja melakukan tembakan ke arah orang yang telah memepetnya.
”Tidakkah itu bisa dimaknai sebagai setidaknya pembunuhan?” ucap Reza.
Reza mengungkapkan empat unsur terkait hal tersebut. Pertama apabila penembakan oleh oknum anggota Polri itu diarahkan secara selektif dan spesifik ke target tertentu. Kedua, apabila pada jeda waktu antara momen pemepetan dan penembakan, Aipda RZ membangun niat untuk menembak target spesifik sebagai aksi pembalasan.
Ketiga, apabila dia bisa bayangkan efek pada target akibat penembakan itu. Dan keempat, penembakan tertuju ke target spesifik tidak didahului tembakan peringatan ke bagian tubuh yang tidak mematikan.
”Jika keempat unsur itu terpenuhi, penembakan oleh Aipda RZ bisa dikategorikan sebagai first degree murder. Sama artinya dengan purposely. Bukan knowingly, recklessly, apalagi negligently,” tandas Reza.
Pada titik itulah menurut dia, perbuatan Aipda RZ bisa dinilai parah separah-parahnya pidana. ”Investigasilah seobjektif, setuntas, sekomprehensif, dan setuntas mungkin,” tegas Reza.
Tag: #pakar #psikologi #forensik #reza #indragiri #amriel #sebut #penembakan #oknum #polisi #terhadap #pelajar #smkn #kota #semarang #sebagai #first #degree #murder