Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan Bersaksi di Persidangan Kasus Korupsi SYL
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/4/2024). (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)
12:56
8 Mei 2024

Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan Bersaksi di Persidangan Kasus Korupsi SYL

  - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/5). Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan, Gunawan sebagai saksi untuk Syahrul Yasin Limpo dkk.   Selain Gunawan, Jaksa KPK juga menghadirkan tiga saksi lainnya dalam persidangan lanjutan yang menjerat Syahrul Yasin Limpo. Mereka dihadirkan untuk mengungkap fakta-fakta kasus hukum yang menjerat SYL.   Ketiga saksi lainnya yakni, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto; Kasubag Tata Usaha dan Rumga Kementan, Lukman Irwanto; dan Bendahara Pengeluaran Direktorat Jendral Prasarana Sarana Pertanian Kementan, Puguh Hari Prabowo.   "Hari ini (8/5) dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, dkk, tim jaksa hadirkan saksi-saksi," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/5).   Dalam fakta persidangan, Syahrul Yasin Limpo disebut menggunakan anggaran Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Beberapa di antaranya digunakan untuk pembayaran dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak, setoran ke istri setiap bulan, pembelian mobil untuk anak, hingga membayar tagihan kartu kredit SYL.    Syahrul Yasin Limpo didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar. Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.   Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.   Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.   Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023. Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #direktur #perbenihan #perkebunan #kementan #bersaksi #persidangan #kasus #korupsi

KOMENTAR