

Ilustrasi tabrakan


Tak Ada Korban Jiwa, Kasus Tabrakan Fortuner Pelat Polisi Berakhir Damai
Kasus kecelakaan antara Fortuner berpelat nomor dinas Polri di Tol MBZ berakhir damai. Kasus diselesaikan secara restorative justice karena tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Kasat Lantas Polres Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendarto mengatakan, pihak Fortuner sepakat mengganti penuh semua kerusakan yang dialami mobil micro bus. Dari kedua pihak yang mengalami kecelakaan, tidak ada yang mengalami luka berat maupun tewas. "Dalam musyawarah tersebut, pihak kendaraan Toyota Fortuner telah sepakat untuk bertanggung jawab dalam memperbaiki kerusakan pada kendaraan micro bus dengan nomor polisi Z-7039-ND," kata Yugi kepada wartawan, Rabu (8/5). Sejauh ini, dari penyelidikan, kecelakaan tersebut terjadi akibat pengemudi Fortuner diduga mengantuk. "Proses penyelidikan masih berlangsung untuk menelusuri lebih lanjut mengenai kejadian ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 310 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelas Yugi. Sebelumnya, sempat beredar di media sosial yang memperlihatkan sebuah mobil Fortuner melaju dengan kencang dari bahu jalan hingga menabrak mobil Elf. Kecelakaan beruntun tersebut melibatkan mobil Fortuner yang merupakan kendaraan dinas polisi itu terjadi di KM 14 Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) dari arah Cikampek menuju Jakarta, Senin (6/5). Kecelakaan diduga akibat pengendara mobil dinas polisi mengantuk hingga menabrak mobil Elf yang berada tepat di depannya. "Kalau dugaan awal (diduga akibat sopir) ngantuk," ujar Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Yugi Bayu.
Editor: Banu Adikara
Tag: #korban #jiwa #kasus #tabrakan #fortuner #pelat #polisi #berakhir #damai