



Bantah Penundaan, Kemenkeu Pastikan Rencana Kenaikan Tarif PPN jadi 12 Persen Awal tahun Depan Tetap Berlanjut
– Rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang sempat dikabarkan ditunda dipastikan masih terus bergulir.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan Parjiono menuturkan, pemerintah akan tetap memperhatikan dampak kenaikan tarif PPN pada daya beli masyarakat.
Yang jelas, Parjiono menyebut bahwa kebijakan kenaikan tarif PPN itu akan dikecualikan dari beberapa kelompok masyarakat miskin, sektor kesehatan, maupun pendidikan.
’’Kami masih dalam proses ke sana, artinya akan berlanjut. Tetapi kalau kami lihat dari (berbagai) sisi, khususnya menjaga daya beli masyarakat. Di situ kan pengecualiannya sudah jelas: untuk masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan seterusnya di sana,’’ ujarnya dalam Sarasehan 100 Ekonom di Jakarta, Selasa (3/12).
Seperti diketahui, kenaikan tarif PPN tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU tersebut mengatur tarif PPN sebesar 11 persen berlaku pada 1 April 2022 dan tarif 12 persen berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
UU HPP juga mengatur pemberian fasilitas pembebasan PPN terhadap bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa keuangan. Hal itu bertujuan agar menahan dampak kenaikan tarif PPN kepada daya beli masyarakat.
Parjiono memastikan, keberadaan subsidi bakal menjadi jaring pengaman. Saat ini, pemerintah tengah berfokus menjaga daya beli masyarakat, dengan menjalankan program-program perlindungan sosial. Hal ini berkorelasi pada keberadaan subsidi dan insentif perpajakan.
’’Kan daya beli jadi salah satu prioritas, kita perkuat juga subsidi jaring pengaman. Kalau kita lihat juga insentif perpajakan, kan yang lebih banyak menikmati kan kelas menengah atas,’’ tambah dia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menyebut kenaikan PPN 12 persen akan ditunda.
Luhut menjelaskan, penundaan kenaikan PPN itu karena pemerintah berencana untuk memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat melalui berbagai bantuan sosial.
Pemerintah, lanjut Luhut, akan terlebih dulu mengucurkan subsidi, salah satunya subsidi listrik. Dengan demikian, konsumsi masyarakat bisa dikerek terlebih dulu. ’’Tapi diberikan itu ke listrik. Karena kalau diberikan nanti ke rakyat takut dijadikan lagi nanti,’’ katanya.
Dikatakan Luhut, anggaran bantuan sosial tersebut sudah disiapkan pemerintah melalui APBN, serta segera diselesaikan rancangan penyalurannya.
Tag: #bantah #penundaan #kemenkeu #pastikan #rencana #kenaikan #tarif #jadi #persen #awal #tahun #depan #tetap #berlanjut