Dewas KPK Akui Telah Periksa Alexander Marwata Tapi Tak Ditemukan Pelanggaran
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
08:56
7 Mei 2024

Dewas KPK Akui Telah Periksa Alexander Marwata Tapi Tak Ditemukan Pelanggaran

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku telah memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam kasus dugaan pelanggaran etik, terkait penyalahgunaan jabatan membantu mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Dewas KPK menyatakan, tidak menemukan unsur pelanggaran yang dilakukan Alexander Marwata.   Hal ini setelah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyeret nama Alexander Marwata dalam pengurusan mutasi pegawai di Kementan.   "Ya itu sudah kita periksa, tapi dari hasil pemeriksaan memang nggak ada pelanggaran," kata Anggota Dewas KPK Harjono kepada wartawan, Selasa (7/5).  

  Harjono menjelaskan, pihaknya telah memeriksa Alexander Marwata dalam polemik dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan jabatan. Namun, Dewas KPK sampai saat ini belum memeriksa Nurul Ghufron, lantaran mangkir dengan alasan tengah mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK ke PTUN Jakarta.   "Waktu itu dipanggil, tapi karena Pak Ghufron-nya nggak hadir, ya nggak jadi," ujar Harjono.   Harjono mengimbau Nurul Ghufron kooperatif menjalani proses persidangan etik. Ia memastikan, Dewas KPK akan mempertimbangkan setiap pembelaan yang dilakukan Ghufron.  

  "Ya itu biar nanti saja, sebagai bagian pembelaan. Kita juga akan pertimbangkan," tegas Harjono.   Sebelumnya, Nurul Ghufron mengaku sempat berdiskusi dengan rekannya yang juga pimpinan KPK Alexander Marwata terkait proses mutasi pegawai Kementan. Ghufron mengatakan, saat itu Alex turut memberikan saran dan membantu proses mutasi.   Saat itu, kata Ghufron, Alex mengatakan pernah mendapat cerita serupa dan melakukan tindakan serupa berkaitan proses mutasi seseorang. Menurut Ghufron, Alex menyarankan agar Ghufron memastikan bahwa menantu temannya itu memenuhi syarat dimutasi baru bisa dibantu permohonan mutasinya.  

  "Pak Alex kemudian menceritakan bahwa yang begitu boleh, karena Pak Alex menceritakan beberapa case lainnya yang beliau menyampaikan 'saya pernah begitu-gitu.' Itu dari Pak Alex. Baru setelah kemudian Pak Alex meng-oke asalkan katanya Pak Alex, asalkan pemohon mutasi tersebut memenuhi syarat, tidak kemudian tidak memenuhi syarat kemudian di-endorse untuk memenuhi syarat. Itu yang disampaikan Pak Alex, agar kemudian saya tanya-tanya dan lihat di web, tanya ke BKN, intinya memenuhi syarat anak tersebut," ungkap Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/5).   Dalam kasus dugaan pelanggaran etik terkait penanganan di Kementan, Ghufron dan Alex Marwata telah dilaporkan ke Dewas KPK pada Januari 2024. Namun hanya Nurul Ghufron yang kasusnya dinaikkan ke tahap sidang etik.

 

Editor: Banu Adikara

Tag:  #dewas #akui #telah #periksa #alexander #marwata #tapi #ditemukan #pelanggaran

KOMENTAR