Empat Pejabat Kementan Bersaksi di Persidangan Kasus Syahrul Yasin Limpo
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/4/2024). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
09:32
6 Mei 2024

Empat Pejabat Kementan Bersaksi di Persidangan Kasus Syahrul Yasin Limpo

Sebanyak empat pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) diagendakan memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Empat saksi itu dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar praktik kejahatan korupsi yang dilakukan SYL.   "Hari ini, Senin (6/5), Tim Jaksa menghadirkan saksi-saksi persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/5).   Adapun, keempat saksi itu yakni, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra; Admin Keuangan Sub Koordinator Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Aris Andrianto; Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Ignatius Agus Hendarto; dan Koordinator Kerasipan dan Tata Usaha Biro Umum Kementan, Rezki Yudistira Saleh.  

  Dalam persidangan, pada Senin (29/4) lalu, Staf Biro Umum Pengadaan Kementan Muhammad Yunus mengungkapkan kementeriannya mengeluarkan anggaran sekitar Rp 3 juta per hari, untuk keperluan pesan makanan via online ke rumah dinas SYL. Hal itu disampaikan Yunus saat bersaksi di persidangan.   SYL juga disebut menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Beberapa di antaranya digunakan untuk pembayaran dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak, setoran ke istri setiap bulan, pembelian mobil untuk anak, hingga membayar tagihan kartu kredit SYL.    Syahrul Yasin Limpo didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar. Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.  

  Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.   Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.   Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023. Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #empat #pejabat #kementan #bersaksi #persidangan #kasus #syahrul #yasin #limpo

KOMENTAR