Surya Paloh Sedih SYL Pakai Uang Korupsi Kementan Buat Kepentingan Keluarga
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. [Suara.com/Rakha]
19:08
2 Mei 2024

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Uang Korupsi Kementan Buat Kepentingan Keluarga

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengklaim tak mengetahui Syahrul Yasin Limpo atau SYL menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan keluarganya.

"Saya nggak tahu betul-betul itu, dan itu saya sedih aja kalau ada hal-hal seperti itu," kata Paloh kepada wartawan di Akademi Bela Negara NasDem, Jakarta Selatan. Kamis (2/5/2024).

Sebab, Paloh menerangkan NasDem saat ini tengah menggalakkan kampanye politik tanpa mahar.

"Bukan hanya sekedar retorika ya jadi memang tidak ada kesempurnaan saja, apalagi kick-kicik begitu," ujar Paloh.

Meski begitu, Paloh sendiri mengaku tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terkait kasus suap yang menyeret SYL.

"Saya katakan asas praduga tak bersalah, saya nggak tahu apa di balik itu dan sebagainya. Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran yang bagus," ungkapnya.

Untuk diketahui, beberapa hal terungkap dalam persidangan kasus SYL. Di antaranya dana dari Kementan yang digunakan untuk sunatan hingga biaya perawatan wajah atau skincare anak dan cucunya.

Selain itu terungkap juga untuk pembelian mobil Kijang Inova sekitar Rp500 juta dan pembayaran cicilan mobil Alphard anak SYL. SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Adapun SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023. Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #surya #paloh #sedih #pakai #uang #korupsi #kementan #buat #kepentingan #keluarga

KOMENTAR