Pascaputusan MK, KPK Dinilai Perlu Struktur Organisasi Khusus agar Penanganan Perkara Koneksitas Lebih Optimal
Potret Co-Founder ISESS Khairul Fahmi. (Dok. Pribadi)
11:40
30 November 2024

Pascaputusan MK, KPK Dinilai Perlu Struktur Organisasi Khusus agar Penanganan Perkara Koneksitas Lebih Optimal

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 mempertegas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani kasus dugaan korupsi koneksitas. Yakni kasus korupsi yang melibatkan pelaku dari kalangan sipil dan militer.

Menurut pemerhati isu-isu militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi, putusan tersebut menekankan perlunya struktur organisasi khusus di KPK. 

Struktur organisasi khusus yang dia maksud adalah subbidang di bawah Bidang Penindakan untuk menangani perkara koneksitas secara optimal.

”Koneksitas memang bukan konsep baru dalam hukum pidana Indonesia. Peradilan koneksitas sudah memiliki landasan hukum, termasuk Pasal 42 UU KPK,” terang dia pada Sabtu (30/11). Lewat pasal itu, KPK diberi kewenangan mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus dugaan korupsi melibatkan pelaku sipil dan militer. 

Namun demikian, Fahmi menyayangkan ketentuan tersebut tidak disertai penjelasan terperinci mengenai mekanisme implementasinya. Alhasil malah menimbulkan ketidakpastian hukum. "Mekanisme peradilan koneksitas juga diatur dalam KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” jelasnya.  

KUHAP dalam BAB XI Koneksitas pasal 89 - pasal 94, lanjut Fahmi, mengatur penyidikan dilakukan oleh tim gabungan penyidik sipil dan militer. Sementara penentuan yurisdiksi pengadilan sipil atau militer bergantung pada dampak kerugian yang ditimbulkan. UU Peradilan Militer juga mengatur mekanisme serupa, termasuk komposisi hakim dari kedua yurisdiksi.

”Meski regulasinya sudah ada, implementasinya selama ini jarang dilakukan, terutama untuk kasus korupsi. Putusan MK kali ini memberikan kejelasan bahwa KPK dapat menggunakan hukum acara koneksitas untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan pelaku sipil dan militer,” terang Fahmi.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #pascaputusan #dinilai #perlu #struktur #organisasi #khusus #agar #penanganan #perkara #koneksitas #lebih #optimal

KOMENTAR