

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris (kanan), Albertina Ho (kiri) membacakan vonis putusan pelanggaran etik terhadap tiga bos pungutan liar ( pungli ) di rutan KPK di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta, Selasa (27/3/2024). (MIFTAHUL HAYAT/ JAWA POS)


Dewas KPK Tegaskan Koordinasi dengan PPATK Sudah Sering, Syamsuddin Haris: Aneh Jika Dipermasalahkan
- Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menegaskan, koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah sering dilakukan. Karena itu, ia mengaku aneh jika hal tersebut dipermasalahkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang melaporkan koleganya Albertina Ho. "Sudah berkali-kali," kata Syamsuddin Haris di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (25/4). Syamsuddin mencontohkan, koordinasi dengan PPATK dilakukan saat pihaknya menangani kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Ia pun merasa aneh, jika koordinasi Dewas KPK dengan PPATK dipersoalkan. "Iya agak aneh," tegas Syamsuddin. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya melaporkan Anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewas KPK. Ghufron membenarkan dirinya melaporkan Albertina Ho itu. "Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 menyatakan: Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib: melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi," ucap Ghufron dikonfirmasi, Rabu (24/4). "Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri," sambungnya. Ghufron menduga, Albertina Ho telah menyalahgunakan wewenangnya. Karena diduga, adanya permintaan terkait hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. "Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK," ungkap Ghufron. Menurut Ghufron, Dewas KPK seharusnya hanya berperan sebagai lembaga pengasawan, sehingga terlalu jauh apabila sampai meminta analisis transaksi keuangan pegawai KPK. "Padahal dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum [bukan penyidik] karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," tegas Ghufron. Terpisah, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengakui dirinya dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. "Betul, saya yang dilaporkan," akui Albertina.
Editor: Dimas Ryandi
Tag: #dewas #tegaskan #koordinasi #dengan #ppatk #sudah #sering #syamsuddin #haris #aneh #jika #dipermasalahkan