Sudah Diputus PN Jakarta Pusat, Kuasa Hukum Presiden Jokowi: Tuduhan Ijazah Palsu Tak Terbukti
Pada prosesnya, gugatan yang teregister dengan nomor 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu telah diputus oleh hakim PN Jakarta Pusat dan menyatakan gugatan tersebut tidak terbukti pada hari ini, Kamis (25/4/2024).
"Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukumnya Eggi Sudjana dkk. Dan gugatan itu tidak diterima oleh PN Jakarta Pusat. Gugatan ini mengenai tuduhan kepada Pak Jokowi tentang ijazah palsu," kata Otto saat jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis.
Perihal dengan putusan tersebut, Otto secara tegas menyebut kalau segala macam tuduhan yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi soal kepemilikan ijazah palsu itu tidak benar.
Pasalnya, bukan pada gugatan Eggi Sudjana ini saja, sebelumnya Jokowi juga pernah digugat oleh seseorang bernama Bambang Tri Mulyono dengan perkara yang sama yakni kepemilikan ijazah palsu.
Namun, gugatan itu juga dinyatakan ditolak, dan justru Bambang Tri dipidanakan dalam kasus pencemaran nama baik dengan hukuman 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
"Jadi, sekali lagi, mengenai ijazah palsu yang dituduhkan kepada Pak Jokowi itu adalah tidak benar. Sudah diputus oleh PN Jakpus," kata dia.
Atas perkara ini, Otto mengimbau dan menegaskan kepada seluruh pihak untuk tidak lagi memberikan narasi yang serupa perihal kepemilikan ijazah palsu.
Sebab, sudah ada dua perkara yang dicoba diujikan di pengadilan perihal dugaan tersebut, namun keduanya dinyatakan tak terbukti.
"Jangan lagi ada yang menuduh bahwa Pak Jokowi mempunyai ijazah palsu. Semua itu tidak terbukti," tukas dia.
Tag: #sudah #diputus #jakarta #pusat #kuasa #hukum #presiden #jokowi #tuduhan #ijazah #palsu #terbukti