Terdakwa Riza Pahlevi, Emil Ermindra dan MB Gunawan Jadi Saksi Mahkota untuk Terdakwa Helena Lim
Sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/11/2024). Terdakwa Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra dan MB Gunawan menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Helena Lim. 
12:59
28 November 2024

Terdakwa Riza Pahlevi, Emil Ermindra dan MB Gunawan Jadi Saksi Mahkota untuk Terdakwa Helena Lim

- Sidang perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024). 

Sidang hari ini untuk terdakwa eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra dan bos smelter swasta MB Gunawan dan pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.

Terdakwa Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra dan MB Gunawan menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Helena Lim

"Hari ini adalah pemeriksaan saksi mahkota. Pada terdakwa saling bersaksi untuk terdakwa lainnya," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di persidangan. 

"Nanti persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa," jelasnya. 

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. 

Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

Sementara itu Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim telah didakwa membelikan sejumlah aset diduga dari penerimaan uang hasil korupsi di PT Timah Tbk yang merugikan negara sebesar Rp 300 Triliun.

Jaksa menyebut bahwa Helena berperan menampung dana pengamanan senilai USD 30 Juta Dollar atau setara Rp 420 Miliar melalui sarana perusahaan money changer miliknya yakni PT Quantum Skyline Exchange.

Dana pengamanan itu merupakan hasil kesepakatan antara Harvey Moeis yang menjadi perantara dari PT Refined Bangka Tin dengan sejumlah perusahaan smelter swasta.

Adapun perusahaan smelter swasta yang dimaksud yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Editor: Dewi Agustina

Tag:  #terdakwa #riza #pahlevi #emil #ermindra #gunawan #jadi #saksi #mahkota #untuk #terdakwa #helena

KOMENTAR