Cerita Kasubag RT Dicopot dari Jabatan Usai Tolak Bayar Tagihan Kartu Kredit SYL Rp 215 Juta
Kasubag Rumah Tangga Kementerian Pertanian (Kementan) Isnar Widodo mengungkapkan bahwa dirinya pernah dicopot dari jabatannya pada tahun 2022 lalu. Foto Syahrul Yasin Limpo atau SYL (paling kiri) mengikuti persidangan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/4/2024). 
07:36
25 April 2024

Cerita Kasubag RT Dicopot dari Jabatan Usai Tolak Bayar Tagihan Kartu Kredit SYL Rp 215 Juta

- Kasubag Rumah Tangga Kementerian Pertanian (Kementan) Isnar Widodo mengungkapkan bahwa dirinya pernah dicopot dari jabatannya pada tahun 2022 lalu.

Isnar dicopot lantaran sempat menolak untuk membayarkan tagihan kartu kredit milik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo senilai Rp 215 juta.

Hal ini diungkapkan Isnar Widodo saat dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa SYL selaku mantan Menteri Pertanian, eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).

Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Isnar mengungkapkan mengenai keperluan pribadi lain SYL yang juga dibayarkan oleh Kementerian Pertanian, yakni tagihan kartu kredit senilai Rp 215 juta.

"Apakah selain itu, saksi juga mengetahui permintaan selain yang sudah, pembayaran kartu kredit untuk Pak Menteri juga ada. Mengetahui juga saksi ada permintaan itu?" tanya JPU.

"Mengetahui," jawab Isnar.

"Bisa dijelaskan bagaimana?" tanya JPU lagi.

Isnar mengatakan permintaan pembayaran itu disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.

Isnar menyebut kartu kredit itu merupakan milik pribadi SYL.

Namun, ia mengaku tidak ingat berapa nominal tagihan.

JPU pun membacakan BAP dari Isnar. Disebutkan bahwa nilai yang diminta dibayarkan mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam BAP itu, Isnar mengaku ada ancaman pencopotan dirinya dari jabatan sebagai Kasubag Rumah Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan 2020-2021.

Ancaman itu merupakan akumulasi penolakan yang dilakukan Isnar terhadap sejumlah permintaan dari SYL dan keluarga.

"Seingat saya yang terakhir, ada permintaan pembayaran kartu kredit, kurang lebih sebesar Rp 215 juta yang berakibat saya dan teman-teman [...] pada awal tahun 2022 kami dicopot dari jabatan sebelumnya, dari struktural ke jabatan fungsional," demikian BAP Isnar yang dibacakan oleh jaksa.

Menurut Isnar, saat itu penolakan terus dilakukan.

Namun ujungnya, tetap dibayarkan oleh koleganya. Kemudian, dirinya pun dicopot.

"Seingat saya yang terakhir, ada permintaan pembayaran kartu kredit, kurang lebih sebesar Rp 215 juta yang berakibat saya dan teman-teman Abdul Hafidz, Gempur, dan Musyafak, pada awal tahun 2022 kami dicopot dari jabatan sebelumnya, dari struktural ke jabatan fungsional'. Benar ini?" tanya jaksa.

"Benar," jawab Isnar.

JPU kembali bertanya, apakah permintaan pembayaran tagihan kartu kredit itu akhirnya dipenuhi sebelum Isnar dicopot.

"Bukan. Kami disampaikan aja, Pak Musyafak waktu itu, bahwa Panji itu tetap menagih yang kartu kredit itu yang nilai 200 itu akhirnya yang menyelesaikan waktu itu akhirnya Gempur," kata Isnar.

Eks Metan SYL dalam persidangan Rabu (20/3/2024) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Eks Metan SYL dalam persidangan Rabu (20/3/2024) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Keperluan Pribadi SYL & Keluarga, Bayar Biaya Ultah Cucu hingga Setoran untuk Istri

Sebelum menyampaikan soal tagihan kartu kredit SYL, Isnar menyebut bahwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo beberapa kali memintanya untuk membayar sejumlah keperluan pribadi keluarganya di luar kepentingan dinas.

Salah satunya adalah membayar bon dari acara ulang tahun cucu SYL dari anaknya Kemal Redindo.

Dalam kesaksiannya, Isnar menerangkan soal berbagai aliran uang Kementan untuk keperluan di luar dinas SYL.

Termasuk kepada anak-anak dan cucu mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu.

Hal tersebut diungkapkan Isnar saat dicecar oleh hakim.

Dalam sidang, hakim bertanya selain putri SYL Indira Chunda Thita, siapa lagi keluarga SYL yang meminta uang kepadanya.

"Selain anak Pak Menteri Thita, siapa lagi?" tanya hakim soal pemberian uang ke keluarga SYL.

"Putranya Pak Menteri," jawab Isnar.

"Siapa namanya?" tanya hakim mempertegas.

"Pak Dindo," ungkap Isnar.

Isnar mengatakan permintaan Redindo biasanya lewat mantan ajudan SYL, Panji Hartanto atau seseorang bernama Ali Andri yang disebut adalah kepercayaan Redindo.

Ia menyebut selain diminta membayar jamuan makan, Ali Andri biasanya meminta pembayaran kebutuhan lain.

Hakim bertanya apa kebutuhan yang dimaksud Isnar.

"Apa?" tanya hakim.

"Ya kayak ulang tahun," jawab Isnar.

"Maksudnya?" tanya hakim lagi.

"Putranya Bang Dindo ulang tahun gitu, minta dirembes ke kami," jawab Isnar lagi.

Hakim kembali mendalami di mana ulang tahun cucu SYL biasanya digelar.

Isnar menjawab di Makassar atau Jakarta.

"Jadi saudara hanya menerima apa namanya itu?" tanya hakim.

"Bon, siap," jawab Isnar.

"Bon diserahkan Panji atau siapa?" tanya hakim lagi.

"Kadang-kadang diserahkan oleh Ubeid juga bisa, kadang-kadang Ali juga," ucap Isnar.

Isnar mengaku beberapa kali menunda pembayaran bon. Akibatnya ia beberapa kali ditegur Panji dan Ali akibat menunda pembayaran.

"Apa teguran ke saudara?" tanya hakim.

"Kalau diulur-ulur marah itu Pak Dindo nya itu. Nanti kamu bisa dipindah," ucap Isnar.

Bukan hanya itu, Isnar mengaku juga diminta menyiapkan setoran bulanan senilai Rp 25 juta sampai Rp 30 juta untuk istri SYL.

Isnar mengaku diminta menyiapkan uang bulanan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.

Permintaan itu dilakukan sejak 2020.

"Kepada siapa?" tanya hakim.

"Uang bulanan untuk Bu Menteri," jawab Isnar.

Hakim lalu bertanya bagaimana cara Panji meminta uang bulanan tersebut.

"Apa penyampaiannya?" tanya hakim.

"Penyampaiannya tolong uang bulanannya terkirim," ujar Isnar.

Hakim kembali mendalami kesaksian Isnar dengan bertanya bagaimana cara pemberian uang bulanan itu.

Isnar mengatakan uang diberikan dalam bentuk tunai dan diserahkan kepada penjaga rumah dinas SYL, Ubaidillah.

"Ada dikasih nomor rekening?" tanya hakim.

"Bukan rekening, kami sampaikan uang cash," ujar Isnar.

Hakim bertanya dari mana pos anggaran uang yang diberikan kepada istri SYL setiap bulan itu.

Isnar mengaku meminjam dari para vendor dan koperasi.

Kasus Pemerasan

Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.

Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar.

Namun dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.

Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi.

Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL. (tribun network/ham/dod)

Tag:  #cerita #kasubag #dicopot #dari #jabatan #usai #tolak #bayar #tagihan #kartu #kredit #juta

KOMENTAR