Tak Beri Pernyataan Jelang Ditetapkan Jadi Presiden Terpilih, Prabowo hanya Lambaikan Tangan
Presiden terpilih Prabowo Subianto. (Antara) (ANTARA)
09:56
24 April 2024

Tak Beri Pernyataan Jelang Ditetapkan Jadi Presiden Terpilih, Prabowo hanya Lambaikan Tangan

  - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan disahkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029. Keputusan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir gugatan kubu 01 dan 03.   Prabowo dan Gibran terlihat berkumpul di Rumah Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/4). Keduanya kemudian berangkat bersama menuju kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat di Menteng, Jakarta Pusat.   Prabowo dan Gibran terlihat meninggalkan rumah Kertanegara pukul 09.36 WIB. Keduanya menaiki mobil yang sama yakni Alphard berwarna putih milik Prabowo.  

  Keduanya nampak kompak memakai kemeja putih. Tak ada kata yang disampaikan keduanya kepada publik. Mereka memilih langsung bergegas menuju kantor KPU. Hanya Prabowo yang terlihat sempat melambaikan tangan ke luar dari jendela mobil sambim tersenyum.   Diketahui, KPU RI akan menggelar acara penetapan  pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih 2024, pada Rabu (24/4). Penetapan pemenang Pilpres itu digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak perkara sengketa hasil Pilpres 2024, pada Senin (22/4).   "Pascapengucapan putusan MK, sudah tak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional," kata Komisioner KPU RI, Idham Kholik kepada wartawan, Selasa (23/4).  

  Idham menjelaskan, pihaknya menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.   Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan pada saat pengucapan putusan perselisihan hasil Pilpres, MK menyatakan apa yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai konstitusi.   "Telah melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan KPU dinilai telah melaksanakan prinsip dan asas pemilu yaitu jujur dan adil," tegasnya.

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #beri #pernyataan #jelang #ditetapkan #jadi #presiden #terpilih #prabowo #hanya #lambaikan #tangan

KOMENTAR