Terkait Putusan MK, Kuasa Hukum 01: Masih Ada Hakim yang Negarawan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
16:24
23 April 2024

Terkait Putusan MK, Kuasa Hukum 01: Masih Ada Hakim yang Negarawan

 – Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sengketa Pilpres Pemilu 2024 pada Senin (22/4/2024) lalu.

Gugatan yang diajukan oleh paslon 01 dan 03 seluruhnya kandas. Dengan demikian, putusan MK mengukuhkan kemenangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Pada sidang putusan MK Senin lalu, paslon 01 dan 03 turut hadir, tapi tidak dengan paslon 02.

Pada dasarnya, terhadap putusan tersebut baik paslon 01 maupun 03 menyatakan menerima putusan MK.

Melansir situs mkri.id, Ari Yusuf Amir selalu kuasa hukum Anis-Muhaimin menyampaikan pihaknya menghormati seluruh putusan Mahkamah Konstitusi.

Meski demikian, Ari menggarisbawahi adanya dissenting opinion yang disampaikan oleh 3 hakim MK, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.

“Kami dari kuasa hukum 01 bersyukur Alhamdulillah ternyata di MK masih ada tiga hakim yang betul-betul menunjukkan kenegarawannya.” Ucap Ari.

Sebelumnya, Mahfud MD juga menyampaikan hal senada terkait perbedaan pendapat hakim konstitusi.

Menurut Mahfud yang juga pernah menjadi bagian dari MK, adanya dissentin opinion dalam perkara pemilu adalah pertama dalam sejarah.

“Baru hari ini, Mahkamah Konstitusi memutuskan sengketa Pilpres ada dissenting opinion”. Ujar Mahfud usai mendengar sidang pembacaan putusan MK.

Dalam pendapatnya, ketiga hakim yang menyampaikan dissenting opinion mengarahkan kepada pemilu ulang di beberapa daerah.

Dissentin opinion memang bukan hal asing dalam sistem peradilan di Indonesia. Perbedaan pendapat justru menjadi wujud keterbukaan dalam memutus sebuah perkara.

Perbedaan pendapat adalah kebebasan berekspresi hakim berdasakan pengalaman menerapkan teori dan praktik. Selain itu, hal itu juga dilandaskan pada prinsip independensi peradilan.

Ari juga menambahkan bahwa adanya dissenting opinion ini menunjukkan bahwa ada kesamaan pemikiran antara ketiga hakim dengan isi gugatan.

Ketiga hakim tersebut adalah para profesor bidang hukum, yang juga mendapat apresiasi dari Refly Harun sebagai hakim yang luar biasa.

Selain itu, Ari juga mengapresiasi delapan hakim MK yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi ternyata memang berwenang memutuskan perkara pemilu yang diajukan.

“selama ini perdebatan MK berwenang atau tidak, ternyata delapan hakimnya memutuskan bahwa MK berwenang. Jadi MK betul-betul sesuai dengan apa yang didalilkan. Tidak hanya Mahkamah Kalkulator,” pungkas Ari.

Editor: Nicolaus Ade

Tag:  #terkait #putusan #kuasa #hukum #masih #hakim #yang #negarawan

KOMENTAR