Zulhas Ungkap Pembahasan Menteri Dilakukan Usai Prabowo Disahkan sebagai Presiden Terpilih
Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas) (Foto: Nurul Fitriana/JawaPos.com)
14:56
23 April 2024

Zulhas Ungkap Pembahasan Menteri Dilakukan Usai Prabowo Disahkan sebagai Presiden Terpilih

- Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengaku belum ada pembicaraan jatah menteri di internal Koalisi Indonesia Maju (KIM). Sebab, koalisi masih menunggu sampai Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditetapkan secara sah sebagai pemenang Pilpres 2024.   Menurut Zulhas, penetapan pemenang Pilpres 2024 akan dilakukan pada Rabu (24/4). Setelah itu, pembicaraan politik akan dibahas bersama.   "Setelah MK dan penetapan KPU baru rencana ada pembicaraan, ada pertemuan. Kalau masih proses masih ngomong macem-macem nggak elok makanya, Pak Prabowo taat asas dan aturan," kata Zulhas di DPP PAN, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).  

  Oleh karena itu, Zulhas mengingatkan agar menahan diri. Proses politik akan dijalankan sesuai tahapan yang semestinya.   "Tunggu proses panjang ini selesai dulu nanti kita tunggu agenda berikutnya," jelasnya.   Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan oleh pemohon satu yakni pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Hal ini setelah MK membacakan pertimbangan permohonan yang dimohonkan pemohon.   "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).   MK menyebut permohonan gugatan Anies-Muhaimin tidak beralasan hukum. Sehingga MK menolak permohonan sengketa Pilpres, yang diajukan Anies-Muhaimin.   Meski demikian, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam pengambilan putusan delapan hakim MK. Mereka yang menyatakan dissenting opinion yakni hakim konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.    MK juga menolak seluruh permohonan PHPU yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. "Dalam pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.   Dalam persidangan ini, majelis hakim MK hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan. Hal ini mengingat, dalil-dalil yang disampaikan Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil-dalil yang disampaikan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.  

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #zulhas #ungkap #pembahasan #menteri #dilakukan #usai #prabowo #disahkan #sebagai #presiden #terpilih

KOMENTAR