Kejagung Bantah Anggapan Kriminalisasi Tom Lembong di Kasus Impor Gula
Sutikno menerangkan bahwa perkara tersebut sudah berdasarkan bukti yang ada.
"Pada hari ini, putusan praperadilan perkara atas nama Tom Lembong. Kita semuanya sudah mendengar keputusan hakim tunggal yang disampaikan rigid dan rinci terhadap proses dan pelaksanaan kegiatan yang kita lakukan," kata Sutikno kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Ia melanjutkan mulai dari penyelidikan, tahapan-tahapan, laporan hasil kegiatan, ekspos, penerbitan sprindik umum, penelitian alat bukti lagi, kemudian penetapan tersangka.
"Kita sudah lakukan semuanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tentunya sudah sesuai dengan SOP Kejaksaan. Makanya sejak dari awal kami sebenarnya yakin sekali pra-peradilan yang diajukan ini pasti akan ditolak," terangnya.
Atas hal itu Kejagung membantah bahwa pihaknya mengkriminalisasi eks Mendag Tom Lembong atas perkara impor gula.
"Pada kesempatan ini kita sampaikan seolah-olah kami ini seperti mengkriminalkan. Tapi tahapan-tahapan kita lakukan dan fakta-fakta itu diterangkan semuanya bukan oleh kita. Tetapi oleh alat bukti yang ada," tegasnya.
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong
Sebelumnya di persidangan, Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun tolak permohonan praperadilan yang diajukan eks Mendag Tom Lembong.
Atas hal itu hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung untuk Tom Lembong sah alias sesuai aturan.
"Menimbang pertimbangan di atas maka alasan penahanan yang didalilkan pemohon oleh termohon tidak sah. Tidak berdasarkan hukum oleh karenanya harus ditolak," kata hakim Marbun di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Hakim melanjutkan karena termohon telah dapat membuktikan maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon patut ditolak.
"Oleh karena permohonan tersebut ditolak. Alat bukti lainnya tidak perlu lagi dipertimbangkan," tegas hakim.
Sementara itu dalam salah satu pertimbangannya Hakim Marbun menjelaskan penyidik dalam membuktikan kerugian negara tak serta merta perlu adanya bantuan dari BPK maupun BPKP.
Hakim Maruli menegaskan penyidik dalam menghitung kerugian negara bisa melalui ahli dan instasi dengan tupoksi serupa dengan BPK dan BPKP.
Adapun hal itu disampaikan Hakim Marbun pada persidangan putusan eks Mendag Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
"Maka dapat disimpulkan bahwa putusan MK nomor 003 menegaskan adanya ketentuan bahwa jika terdapat pembuktian unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan cara melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan. Maka jumlah pembuktian kerugian negara cukup sebatas telah terjadi dan dapat dihitung oleh ahli tidak harus menghitung kerugian akurat dan benar," kata hakim Marbun di persidangan.
Ia melanjutkan putusan MK nomor 31 2003 menegaskan bahwa adanya ketentuan dalam rangka pembuktian tindak pidana korupsi penyidik bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK. Melainkan juga dapat berkoordinasi dengan instansi lain bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPK dan BPKP.
"Misalnya dengan menurunkan ahli atau meminta badan yang memiliki fungsi yang sama dengan itu," jelasnya.
Putusan MK nomor 25, lanjut dia menegaskan bahwa ketentuan unsur dapat merugikan keuangan negara cukup dibuktikan dengan adanya fakta adanya kerugian keuangan negara.
"Dapat dibuktikan dan dapat dihitung oleh ahli di bidang keuangan negara serta ahli analis keuangan dan kerugian," jelasnya.
Bahwa unsur kerugian keuangan negara, kata hakim Marbun tidak lagi dipahami sebagai perkiraan atau potensial loss. Namun harus dipahami sebagai sudah terjadi atau aktual loss.
Dan intinya, lanjut hakim Marbun kerugian yang dapat dihitung berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.
"Berdasarkan uraian di atas dapat diketahui makna kerugian negara telah terjadi aktual los yang dimaksud. Adalah yang sudah terjadi dan nyata yang sudah dapat dihitung jumlahnya oleh ahli bidang keuangan negara oleh juga ahli dalam analisis keuangan dan kerugian," kata hakim Marbun.
"Artinya kerugian tersebut sudah terjadi bukan menjadi akan menjadi kerugian. Tapi sudah ada wujud kerugiannya dari sisi periode waktu, julah, jenis, kualitas sehingga ketika dihitung oleh ahli sudah dapat dihitung pastinya," jelasnya.
Menimbang pertimbangan uraian di atas, kata Hakim Marbun, maka menghitung kerugian negara tidak harus diharuskan adanya bukti perhitungan keuangan negara yang final.
"Cukup adanya kerugian negara yang nyata atau terjadi atau aktual loss yang dapat dihitung. Sebab perhitungan kerugian negara tidak sampai menjadi pasti sampai dengan diuji di persidangan oleh majelis hakim pokok perkara," tegasnya.
Tag: #kejagung #bantah #anggapan #kriminalisasi #lembongdi #kasus #impor #gula