

Refly Harun menyebut bahwa pertama kali dalam sejarah persidangan sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi ada dissenting opion. (Royyan)


Refly Harun Sebut Pertama Kali dalam Sejarah Ada Dissenting Opinion dalam Sengketa Hasil Pilpres di MK
- Mantan Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN AMIN) Refly Harun menyebut bahwa pertama kali dalam sejarah persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi ada dissenting opion atau pendapat berbeda dari hakim.
"Ini sejarah yang luar biasa bagi Republik ini. Baru kali ini ada sengketa pilpres yang ada dissenting opinion-nya," ujarnya saat memberi orasi di hadapan massa yang berdemonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (22/4). "Bayangkan sejak 2004, 2009, 2014, 2019, semua sengketa pilpres ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, tanpa satu hakim pun yang dissenting," sambung Refly. Diketahui bahwa meski gugatan THN AMIN terkait hasil Pilpres 2024 ditolak, terdapat tiga dissenting opinion dari tiga hakim lain yang mengabulkannya, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Hal itu, kata Refly, menunjukkan bahwa pihaknya tak merasa benar-benar kalah dalam sengketa Pilpres 2024 tersebut. "Secara moral kita tidak perlu kalah. Secara moral, kita dibenarkan," ucapnya. Apalagi, ia menyatakan bahwa tiga hakim MK yang mengabulkan gugatan THN AMIN itu memiliki rekam jejak yang baik di bidang hukum "Dibenarkan oleh tiga professor dari tiga universitas yang menjadi hakim konstitusi. Kita dibenarkan oleh tiga dari delapan hakim senior yang ada di MK yang ilmu dan pengalamannya tentu lebih banyak dari hakim-hakim kemarin sore," tandas Refly. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim konstitusi, Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4). "Dalam pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo. Dalam persidangan ini, majelis hakim MK hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan. Hal ini mengingat, dalil-dalil yang disampaikan Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil-dalil yang disampaikan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tag: #refly #harun #sebut #pertama #kali #dalam #sejarah #dissenting #opinion #dalam #sengketa #hasil #pilpres