Rekomendasikan Pencabutan Izin P3MI yang Terapkan Overcharging
Tindakan tegas yang kerap diberikan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tak membuat Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) jera. Masih ada saja Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengadu ke BP2MI terkait permasalahan dugaan pembebanan biaya penempatan berlebih atau overcharging.
"BP2MI menerima sebanyak 113 pengaduan terkait permasalahan dugaan pembebanan biaya penempatan berlebih kepada PMI Hong Kong yang melibatkan 30 P3MI, pada periode Desember 2022 sampai dengan Desember 2023," terang Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam keterangan tertulisnya.
Untuk itu, Benny secara tegas tidak akan tinggal diam apabila masih ada P3MI yang masih menerapkan pembebanan biaya penempatan berlebih. Apabila P3MI tidak kunjung mengembalikan uang para PMI, Benny akan melanjutkan pihaknya akan mendorong proses hukum, termasuk akan merekomendasikan pencabutan izin P3MI terkait kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Kita tidak akan pernah main-main dengan kalian semua (P3MI). Jika Anda mengembalikan uang yang Anda bebankan kepada PMI, maka Anda selamat," tegas Benny.
Seperti diketahui, BP2MI telah mengeluarkan peraturan nomor 9 Tahun 2020 pasca ditetapkannya Hong Kong sebagai salah satu Negara Tujuan Penempatan pada masa adaptasi kebiasaan baru melalui Kepdirjen Binapenta dan PKK nomor: 3/20888/PK.02.02/VIII/2020 tanggal 5 Agustus 2020 serta pasca pandemi Covid-19.
Terkait pengaduan tersebut, BP2MI telah mengambil langkah tegas. Salah satunya melimpahkan penanganan pengaduan kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI bagi P3MI yang tidak kooperatif dalam penyelesaian permasalahan di BP2MI. "Lalu mengeluarkan nota anjuran mediasi bagi para pihak untuk dapat melanjutkan permasalahan ke jalur hukum jika pada mediasi tidak ditemukan kesepakatan," tuturnya.
Benny menyebut dari sebanyak 113 pengaduan, terdapat 70 pengaduan dengan status “Selesai” dan sebanyak 43 pengaduan “Masih Dalam Proses”. Untuk pengaduan dengan status “Selesai”, penyelesaian permasalahan yang disepakati adalah pengembalian kelebihan biaya proses penempatan dari P3MI kepada Pekerja Migran Indonesia yang sudah membayar komponen biaya penempatan yang disepakati bersama oleh Para Pihak dalam mediasi dan dituangkan dalam berita cara mediasi.
Kemudian, pengalihan hutang dari Pekerja Migran Indonesia kepada P3MI, sehingga segala bentuk tagihan kepada Pekerja Migran Indonesia diberhentikan oleh Lembaga Keuangan. "Total uang yang dikembalikan dan total sisa cicilan yang tidak ditagihkan lagi kepada Pekerja Migran Indonesia melalui penanganan BP2MI adalah senilai Rp. 697,485,205," jelasnya.
Perlu diketahui dalam proses penanganan, BP2MI mendapatkan informasi dan dokumen yang menerangkan bahwa Pemberi Kerja di Hong Kong hanya menanggung komponen biaya penempatan berupa :
1. Tiket Pesawat ke Hong Kong (karena biaya tiket yang tinggi pada masa pandemic, Pemberi Kerja hanya menanggung 50% dari biaya tiket) ;
2. Biaya pemeriksaan Kesehatan di Hong Kong;
3. Biaya Legalisasi Perjanjian Kerja;
4. Biaya Visa Kerja;
5. Asuransi di Hong Kong;
6. Fee Agency di Hong Kong;
7. Biaya Karantina pada masa Pandemic Covid 19 di Hong Kong.
Sedangkan biaya proses penempatan didalam negeri yang tidak ditanggung Pemberi Kerja berupa:
1. Biaya Pembuatan dokumen jati diri Pekerja Migran Indonesia (Paspor, KTP, KK, SKCK, dll)
2. Biaya Pelatihan, Uji Kompetensi dan Sertifikasi;
3. Biaya Medical Check Up di dalam negeri;
4. Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di dalam negeri;
5. Sebagian biaya tiket pesawat ke Hong Kong pada masa Pandemic Covid-19;
6. Jasa Perusahaan (P3MI) sebesar minimal 1 bulan gaji;
7. Pinjaman Pribadi Pekerja Migran Indonesia.
Tag: #rekomendasikan #pencabutan #izin #p3mi #yang #terapkan #overcharging