Syahrul Yasin Limpo Disebut Pakai Anggaran Kementan untuk Belanja Kecantikan Hingga Onderdil Otomotif Anaknya
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/2/2024). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
11:40
18 April 2024

Syahrul Yasin Limpo Disebut Pakai Anggaran Kementan untuk Belanja Kecantikan Hingga Onderdil Otomotif Anaknya

        - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut menggunakan anggaran di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Hal itu disampaikan mantan ajudan SYL, Panji Harjanto saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian yang menjerat SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (17/4).    Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mulanya mendalami kepada Panji terkait potongan uang 20 persen yang diminta Yasin Limpo dari eselon I di kementerian yang dipimpinnya.    "Uang-uang haram itu selain tadi yang dikemukakan oleh hakim anggota adanya mutasi jabatan, kepegawaian, dan lain-lain itu, ada perintah langsung bahwa sebenernya ada 20 persen dari anggaran masing-masing itu?" tanya Jaksa KPK.   "Kalau sepengetahuan saya memotong anggaran eselon I (Kementan)," jawab Panji.   Menurut Panji, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Yasin Limpo. Dia pun mengaku hanya mengikuti arahan dari Yasin Limpo terkait adanya permintaan anggaran di Kementan.   "Yang saya tahu ya dari bapak untuk bapak. Kepentingan bapak," ucap Panji.   Jaksa KPK lantas bertanya seberapa sering anggaran Kementan digunakan untuk kepentingan keluarga politikus Partai NasDem itu.    "Yang saudara ingat, untuk tadi membayar pembantu, untuk membeli rumah, apa lagi? Apa saja? karena ini terkait dengan dana-dana yang menyatakan kerugian negara," tanya jaksa lagi.    "Untuk biaya kalau ada acara kawinan, sumbangan," timpal Panji.   Selain itu, Panji mengakui anggaran di Kementan juga digunakan untuk pembayaran dokter kecantikan dan renovasi rumah anak SYL.    "Ke dokter," jawab Panji.   "Apa lagi? Karena di sini yang saudara kemukakan tuh hanya Rp 10 juta, Rp 10 juta. Apakah ada anggaran lain yg lebih banyak dari itu?" tanya jaksa mendalami.   "Ke dokter, terus untuk rumah tangga," ujar Panji.   "Rumah tangga itu rumah tangga siapa?" cecar jaksa.   "Rumah tangga anak bapak," ungkap Panji.   "Itu rumah tangga dalam artian bagaimana?," cecar jaksa.   "Biaya perbaikan-perbaikan," urai Panji.   "Perbaikan-perbaikan apa?" tanya jaksa lagi.   "Rumah," ucap Panji.   Tak hanya itu, Yasin Limpo juga disebut menggunakan anggaran di Kementan untuk pembelian onderdil kendaraan anaknya.    "Biasa, saya kalau disuruh bapak aja suruh bayar ke dokter, ke dokter. Biasanya yang kecantikan-kecantikan gitu," ungkap Panji.   "Jadi untuk anak yang perempuan," tanya jaksa.   "Perempuan," ucap Panji.   "Anak yang laki-laki?" lanjut jaksa.   "Yang laki-laki biasa pembelian. Pembelian onderdil kendaraan biasanya," pungkas Panji.    Dalam perkaranya, Syahrul Yasin Limpo didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar. Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.  

  Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.   Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023. Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.  

Editor: Kuswandi

Tag:  #syahrul #yasin #limpo #disebut #pakai #anggaran #kementan #untuk #belanja #kecantikan #hingga #onderdil #otomotif #anaknya

KOMENTAR