

Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. Foto : Humas MUI


Isi Tausiyah MUI Jelang Pilkada Serentak, Sengaja Tidak Mencoblos Hukumnya Haram
- Menjelang masuk masa tenang Pilkada Serentak, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan tausiyah kebangsaan. Ada beberapa poin yang disampaikan, supaya gelaran akbar itu berjalan dengan baik. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban. Tujuannya untuk menegakkan kepemimpinan dan pemerintahan. "Dalam rangka menjaga keberlangsungan agama dan kehidupan bersama," katanya pada Jumat (22/11). Ketika memilih calon kepala daerah, didasarkan pada keimanan, ketaqwaan, kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas. Kemudian dalam memilih, harus bebas dari unsur politik uang, kecurangan, korupsi, oligarki, dinasti politik, dan aspek negatif lainnya. "Dalam menggunakan hak pilihnya, umat Islam wajib menentukan pilihan calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar ma’ruf nahi munkar," katanya. Kemudian juga yang beriman dan bertakwa, jujur, terpercaya, aktif, aspiratif, mempunyai kemampuan, dan memperjuangkan kepentingan umat Islam serta kemaslahatan bangsa. Asrorun menegaskan, memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat tadi, hukumnya haram. Termasuk dengan sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat atau ada yang mendekati syarat ideal, hukumnya juga haram. Jadi umat Islam yang mempunyai hak pilih, diminta tidak golput. "Meskipun beda pilihan, semua pihak dan komponen bangsa Indonesia harus senantiasa dengan penuh kesadaran menjaga hubungan persaudaraan," jelasnya. Sehingga masyarakat tetap hidup rukun. MUI juga meminta penyelenggara Pemilu mulai dari KPU, Bawaslu, dan DKPP harus secara serius, profesional, dan berintegritas. Mereka harus menyiapkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Serta meminimalisasi potensi konflik, baik vertikal maupun horizontal.
Editor: Bintang Pradewo
Tag: #tausiyah #jelang #pilkada #serentak #sengaja #tidak #mencoblos #hukumnya #haram